Lampung Perkuat Keadilan Restoratif

Pemerintah Provinsi Lampung menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Lampung, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Kementerian Agama RI Provinsi Lampung, serta para bupati/wali kota dan kejaksaan negeri se-Lampung. Penandatanganan berlangsung di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Kamis (11/12/2025).

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan bahwa UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 membuka ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif, terutama untuk kasus penyalahgunaan narkoba.

“Pendekatan restorative justice mengingatkan kita bahwa persoalan narkoba menyangkut manusia yang harus dipulihkan fisik, mental, keluarga, dan masa depannya,” ujarnya.

Jihan menekankan bahwa kerja sama ini harus menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kerja sama ini tidak boleh berhenti pada acara atau slogan, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata, program yang bergerak, dan hasil yang dapat dirasakan,” tegasnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan bagian dari persiapan implementasi UU KUHP baru yang akan berlaku 2 Januari 2026. Salah satu fokusnya adalah pidana kerja sosial sebagai bentuk pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.

“Ini komitmen bersama aparat hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk membantu pelaku kembali ke kehidupan normal,” kata Asep.

Ia mengapresiasi langkah Kejati Lampung dan Pemprov Lampung yang menggandeng BNN serta Kemenag. Menurutnya, kolaborasi selengkap ini belum ia temui di provinsi lain.

Sementara itu, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo menegaskan pentingnya pemahaman yang selaras dalam penerapan kebijakan pemidanaan humanis melalui KUHP baru.

“Pendekatan hukum kini bergerak ke arah yang lebih restoratif dan berorientasi pada kemanfaatan, bukan semata hukuman penjara,” jelasnya.

Danang juga menekankan peran strategis pemerintah daerah dalam mendukung program pidana kerja sosial, yang menjadi salah satu kunci sukses keadilan restoratif.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak bisa berjalan tanpa dukungan penuh pemerintah daerah. Sinergi lintas sektor sangat penting agar program ini aman, terarah, dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(inomics)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *