Di Atas Tanah Berjejak Sejarah, Halangan Ratu Menanti Peran Negara

PESAWARAN – Pemerintah Provinsi Lampung menerima aspirasi masyarakat Desa Halangan Ratu, Kabupaten Pesawaran, terkait sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Aspirasi tersebut disampaikan melalui perwakilan tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam pertemuan yang digelar di RM Sederhana, Pesawaran, Rabu (17/12/2025), dan berlangsung dalam suasana tertib serta kondusif.

Bagi masyarakat Halangan Ratu, persoalan lahan ini bukan semata sengketa administratif, melainkan soal sejarah, identitas, dan keadilan yang diwariskan lintas generasi. Mereka meminta Pemerintah Provinsi Lampung hadir dan memfasilitasi penyelesaian konflik agraria yang selama ini melibatkan klaim masyarakat adat dengan lahan yang kini dikelola PTPN I Regional VII.

Dalam pertemuan tersebut, tokoh adat memaparkan bahwa klaim masyarakat memiliki dasar historis dan kultural yang kuat. Berbagai bukti disampaikan, mulai dari keberadaan makam leluhur dan situs adat, peta desa lama, bukti pembayaran pajak, hingga kesaksian para penyimbang adat serta aparatur pemerintahan setempat. Masyarakat juga menegaskan bahwa selama puluhan tahun, lahan tersebut belum memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi warga sekitar.

Ahlufakar Gelar Suttan Lama, Penyimbang Adat di Tiyuh Halangan Ratu, menyampaikan harapan agar Pemerintah Provinsi Lampung mengambil peran aktif sebagai mediator yang adil dan berimbang. Ia menekankan bahwa penyelesaian konflik harus dilakukan tanpa mengorbankan ketenangan sosial, sekaligus tetap menjunjung tinggi kepastian hukum.

“Yang kami harapkan adalah kehadiran negara sebagai penengah. Konflik ini harus diselesaikan secara adil, bermartabat, dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk menghormati setiap suara masyarakat dan menindaklanjuti persoalan ini secara objektif dan menyeluruh.

“Saya telah mendengarkan seluruh aspirasi dan penjelasan yang disampaikan. Pemerintah Provinsi Lampung akan berusaha semaksimal mungkin untuk menghadirkan keadilan bagi semua pihak. Persoalan ini akan segera kami tindak lanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Gubernur.

Gubernur juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Diperlukan kehati-hatian, dialog terbuka, serta pelibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi teknis terkait, agar solusi yang diambil bersifat komprehensif dan berkelanjutan.

Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, unsur kepolisian, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pendamping hukum masyarakat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap proses penyelesaian sengketa lahan Halangan Ratu dapat berjalan secara konstruktif, menjaga stabilitas sosial, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Di atas tanah yang berjejak sejarah itu, masyarakat kini menanti hadirnya negara sebagai penjaga keadilan dan penentu arah penyelesaian.***

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *