Dua perkara besar yang sama-sama ditangani institusi kejaksaan dalam waktu berdekatan justru memperlihatkan kontras mencolok. Pada 19 Desember 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka kasus pemerasan, tiga di antaranya jaksa aktif, dan langsung melakukan penahanan. Proses hukum berjalan cepat, terbuka, dan tegas.
Namun pada saat yang hampir bersamaan, publik Lampung masih menunggu kepastian status hukum mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Meski telah berulang kali diperiksa dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen migas, hingga kini tidak ada penegasan resmi apakah Arinal telah berstatus tersangka atau belum.
Kasus pemerasan oknum jaksa bermula dari pengembangan laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, barang bukti uang diamankan, dan perkara segera ditindaklanjuti. Pada 19 Desember 2025, Kejagung mengumumkan secara terbuka penetapan lima tersangka, memaparkan konstruksi perkara, serta menahan seluruh pihak yang terlibat. Tiga jaksa aktif yang menjadi tersangka juga langsung diberhentikan sementara dari jabatannya.
Langkah cepat tersebut dipandang sebagai upaya menjaga kredibilitas institusi dan menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak kebal terhadap hukum. Dalam hitungan hari, status hukum para tersangka jelas dan tidak menyisakan ruang spekulasi.
Berbeda dengan itu, penanganan perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen WK Offshore South East Sumatera (OSES) di Lampung berjalan jauh lebih panjang dan berlapis. Kasus ini berkaitan dengan kebijakan strategis pengelolaan PI migas oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung saat Arinal menjabat gubernur. Nilai dana yang dipersoalkan mencapai ratusan miliar rupiah.
Pada 3 September 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah Arinal dan menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara. Sehari kemudian, 4–5 September 2025, Arinal menjalani pemeriksaan maraton hingga dini hari. Dalam rentang September hingga Oktober 2025, Kejati Lampung menetapkan dan menahan sejumlah tersangka lain dari unsur pengelola BUMD dan pihak terkait dalam perkara yang sama.
Meski rangkaian tindakan hukum tersebut telah dilakukan, status hukum Arinal tetap tidak pernah diumumkan secara tegas. Bahkan ketika Arinal kembali diperiksa pada 18 Desember 2025, Kejati Lampung hanya menyampaikan bahwa penyidikan masih berjalan, tanpa menjelaskan apakah ia telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih berstatus saksi.
Secara hukum, penetapan tersangka dan penahanan memang merupakan dua hal berbeda. Tidak semua tersangka harus ditahan, tergantung pertimbangan penyidik. Namun persoalan utama dalam perkara ini bukan soal ditahan atau tidak, melainkan kepastian status hukum.
Dalam perkara pemerasan oknum jaksa, Kejagung tegas sejak awal, status diumumkan, tindakan diambil, dan komunikasi dibuka ke publik. Dalam perkara Arinal, langkah hukum berjalan, tetapi informasi paling mendasar justru mengambang. Akibatnya, ruang publik dipenuhi tafsir dan spekulasi.
Kontras dua perkara ini menjadikan kasus Arinal lebih dari sekadar proses pidana. Ia telah menjadi ujian konsistensi penegakan hukum dan transparansi institusi kejaksaan. Ketika aparat internal dapat ditindak cepat dan terbuka, publik wajar menuntut standar yang sama dalam perkara yang melibatkan mantan kepala daerah. Selama status hukum tidak ditegaskan, perkara ini akan terus berada di wilayah abu-abu—dan kepercayaan publik akan terus dipertaruhkan.(inomics)
