Oleh: I-nomics
Pengumuman swasembada pangan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 7 Januari 2026 bukan sekadar peristiwa simbolik nasional. Bagi daerah seperti Lampung, momentum ini memiliki arti yang lebih dalam, yakni pengakuan atas peran daerah dalam menopang ketahanan pangan nasional sekaligus cermin arah pembangunan ekonomi yang berpijak pada kekuatan lokal.
Lampung tidak hadir sebagai penonton. Sepanjang 2025, sektor pertanian Lampung menunjukkan kinerja yang solid dan konsisten. Produksi padi mencapai 3,2 juta ton berdasarkan metode Kerangka Sampel Area (KSA) Badan Pusat Statistik naik 14,63 persen dibandingkan 2024 dan menjadi capaian tertinggi dalam sejarah pencatatan KSA. Produksi beras pun meningkat menjadi 1,84 juta ton, memperkuat pasokan pangan baik untuk daerah maupun nasional.
Namun, arti swasembada pangan bagi Lampung tidak berhenti pada angka produksi. Yang lebih penting adalah bagaimana capaian tersebut diterjemahkan menjadi penggerak ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan petani. Data PDRB menunjukkan sektor pertanian tumbuh 7,74 persen pada triwulan III 2025, tertinggi dibandingkan sektor lain, dengan kontribusi mencapai 28,38 persen. Ini menegaskan bahwa di Lampung, pertanian bukan sektor pinggiran, melainkan lokomotif ekonomi.
Stabilitas harga pangan sepanjang 2025 memperlihatkan dimensi lain dari swasembada pangan. Harga beras medium dan premium relatif terjaga sesuai Harga Eceran Tertinggi. Stabilitas ini bukan hanya soal inflasi yang terkendali, tetapi juga tentang kepastian bagi petani dan konsumen. Ketika pasokan terjaga dan harga stabil, risiko ekonomi dapat ditekan dari hulu hingga hilir.
Kebijakan daerah memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan tersebut. Langkah Pemprov Lampung mencegah gabah keluar dari daerah mendorong peningkatan nilai tambah di dalam wilayah, menggerakkan pabrik beras kecil dan menengah, serta memperkuat rantai ekonomi lokal. Di sisi lain, kebijakan hilirisasi ubi kayu melalui penetapan harga acuan pembelian memberi sinyal kuat bahwa komoditas unggulan daerah harus memberi manfaat lebih besar bagi petaninya.
Swasembada pangan juga harus dibaca dari perspektif kesejahteraan. Nilai Tukar Petani (NTP) Lampung mencapai 129,33 pada November 2025, menandakan daya beli petani yang menguat. Kenaikan ini tidak datang secara kebetulan. Kebijakan nasional seperti penetapan harga gabah kering panen Rp6.500 per kilogram dan penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen memberi ruang napas bagi petani dengan menekan biaya dan menjaga margin usaha tani.
Di titik inilah arti swasembada pangan bagi daerah menjadi jelas. Swasembada bukan hanya tentang cukupnya stok nasional, tetapi tentang terciptanya sistem pertanian yang sehat, produksi meningkat, harga relatif stabil, biaya terkendali, dan pendapatan petani membaik. Bagi Lampung, swasembada pangan adalah fondasi pembangunan ekonomi yang inklusif.
Menatap 2026, tantangan tentu tidak ringan. Perubahan iklim, dinamika harga global, dan tekanan biaya produksi akan terus menguji ketahanan sektor pertanian. Namun, fondasi yang dibangun sepanjang 2025 memberi alasan kuat untuk optimistis. Dengan sinergi kebijakan pusat dan daerah, penguatan peran penyuluh, serta orientasi produksi yang lebih terencana dan berkelanjutan, Lampung memiliki modal untuk menjaga momentum.
Makna terdalam yang bisa disimpulkan adalamĀ swasembada pangan bagi Lampung adalah tentang posisi dan pilihan. Posisi sebagai lumbung pangan nasional yang kian diperhitungkan, dan pilihan untuk menjadikan pertanian sebagai pilar utama kesejahteraan daerah. Jika arah ini konsisten dijaga, swasembada pangan tidak akan berhenti sebagai perayaan tahunan, melainkan menjadi jalan panjang menuju petani yang lebih sejahtera, ekonomi daerah yang lebih kuat, dan ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan.***
