Pendapatan Petani Lampung Menguat, Didukung Harga dan Biaya Produksi

LAMPUNG – Capaian sektor pertanian Lampung sepanjang 2025 tidak hanya tercermin dari peningkatan produksi, tetapi juga dari membaiknya kesejahteraan petani. Nilai Tukar Petani (NTP) Lampung tercatat 129,33 pada November 2025, meningkat 1,6 poin atau 1,26 persen dibandingkan Oktober. Angka ini menunjukkan posisi ekonomi petani yang semakin menguat.

Capaian tersebut mencerminkan kondisi usaha tani yang relatif menguntungkan. NTP Lampung berada di angka 129,33. Artinya, nilai yang diterima petani dari hasil pertanian jauh lebih besar dibandingkan pengeluaran untuk konsumsi dan biaya produksi. Semakin jauh di atas 100, semakin kuat daya beli dan pendapatan riil petani.

Penguatan kesejahteraan petani ini tidak terlepas dari sinergi kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Di tingkat nasional, pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen sebesar Rp6.500 per kilogram sejak Januari 2025, yang memberi kepastian harga terutama saat panen raya.

Selain itu, kebijakan penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen mulai Oktober 2025 turut menekan biaya usaha tani. Dampaknya langsung dirasakan petani melalui peningkatan margin dan keberlanjutan produksi.

“Dengan harga gabah yang lebih terjamin dan biaya pupuk yang lebih rendah, struktur biaya petani menjadi lebih sehat. Ini yang mendorong NTP naik dan pendapatan petani membaik.

Di tingkat daerah, Pemprov Lampung juga memperkuat kebijakan hilirisasi komoditas unggulan. Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta penetapan Harga Acuan Pembelian ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram, pemerintah daerah berupaya meningkatkan nilai tambah dan pendapatan petani singkong.

Dengan kombinasi harga hasil panen yang lebih pasti, biaya produksi yang lebih terkendali, serta kebijakan hilirisasi yang konsisten, sektor pertanian Lampung tidak hanya tumbuh secara angka, tetapi juga menunjukkan perbaikan nyata pada kesejahteraan petani.***

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *