Jakarta — Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi menjadi tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan ini pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah penyidikan sejak Agustus 2025.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bukti awal cukup untuk menaikkan status hukum Yaqut, sementara Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan aset terkait, termasuk rumah, mobil, dan uang asing, telah disita.
Penyidikan menyasar Yaqut, mantan Sekjen Kemenag, dan ratusan biro perjalanan haji (PIHK) yang diduga terlibat dalam distribusi kuota tambahan. Pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan juga diterapkan bagi Yaqut dan pihak terkait.
Kasus ini bermula dari penambahan 20.000 kuota haji 2024. Kuota reguler seharusnya menjadi prioritas, tapi Kemenag di bawah Yaqut membagi kuota tambahan 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, sehingga kuota reguler tersisa 213.320 orang dan kuota khusus melonjak menjadi 27.680 orang, merugikan sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang antre lebih dari 14 tahun.
KPK memperkirakan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Penetapan Yaqut sebagai tersangka menjadi peringatan tegas bahwa penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tidak akan ditoleransi. Bagi ribuan calon jemaah, kasus ini menegaskan bahwa kuota haji bukan sekadar angka di formulir, tetapi simbol harapan dan akuntabilitas.(i-nomics)
