Grok Digorok, Indonesia Tantang CEO AI Soal Etika Global

JAKARTA – Akses chatbot kecerdasan artifisial (AI) Grok resmi “digorok” pemerintah Indonesia. Langkah tegas ini bukan sekadar pemutusan layanan digital, melainkan tantangan terbuka negara terhadap para CEO perusahaan AI global agar tidak lagi berlindung di balik jargon inovasi ketika teknologi mereka merusak martabat manusia.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang memutus akses sementara aplikasi chatbot AI karena penyalahgunaan teknologi deepfake bermuatan seksual. Pemerintah menilai, praktik pembuatan konten seksual nonkonsensual berbasis AI telah melampaui batas kebebasan teknologi dan masuk wilayah pelanggaran hak asasi manusia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, ruang digital tidak boleh menjadi zona bebas etika. Ketika teknologi digunakan untuk mengeksploitasi tubuh dan identitas seseorang tanpa persetujuan, negara wajib hadir dan bertindak tegas.

“Pemanfaatan kecerdasan artifisial harus tunduk pada nilai kemanusiaan. Jika teknologi dipakai untuk merendahkan martabat manusia, maka negara tidak boleh diam,” ujar Meutya dalam siaran pers di Jakarta, Minggu, 11 Januari 2026.

Pemutusan akses Grok dilakukan setelah pemerintah menemukan indikasi kuat penyalahgunaan teknologi tersebut untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake, yang sebagian besar menyasar perempuan. Pemerintah menilai persoalan ini bukan semata kegagalan algoritma, melainkan kegagalan tata kelola dan pengawasan di level manajemen tertinggi perusahaan pengembang AI.

Dalam konteks itu, Kemkomdigi secara resmi meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari X selaku pengelola platform tempat Grok beroperasi. Pemerintah menegaskan, evaluasi lanjutan akan bergantung pada keseriusan komitmen perbaikan yang diajukan, bukan hanya pembaruan teknis, tetapi juga perubahan pendekatan etika dan kebijakan internal perusahaan.

Langkah Indonesia ini menjadi preseden global. Untuk pertama kalinya, sebuah negara memutus akses chatbot AI bukan karena isu politik atau keamanan nasional, melainkan karena kegagalan etika teknologi yang berdampak langsung pada martabat manusia. Pesan yang dikirimkan jelas: CEO tidak bisa lagi lepas tangan dari konsekuensi sosial produk yang mereka luncurkan ke publik.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap platform digital memastikan layanannya tidak memuat atau memfasilitasi konten yang dilarang hukum Indonesia.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai keputusan pemerintah sebagai peringatan keras bagi pimpinan perusahaan teknologi global. Menurutnya, era ketika CEO bisa menyalahkan “sistem” atau “pengguna” atas dampak buruk teknologi telah berakhir.

“Ini bukan lagi soal mesin atau AI semata, tapi soal keputusan di ruang direksi. Jika sebuah platform menimbulkan ancaman serius bagi perempuan dan anak, pemblokiran adalah langkah yang sah dan perlu,” kata Alfons.

Ia menegaskan, perusahaan teknologi global tidak bisa memaksakan satu standar moral untuk seluruh dunia. Beroperasi lintas negara berarti tunduk pada nilai, budaya, dan hukum lokal.

“Apa yang dianggap wajar di satu negara bisa menjadi pelanggaran serius di negara lain. CEO harus memahami itu sebagai tanggung jawab, bukan hambatan bisnis,” ujar Alfons.

Dengan “menggorok” akses Grok, Indonesia bukan hanya melindungi warganya dari eksploitasi digital, tetapi juga menantang pusat kekuasaan teknologi dunia: masa depan AI tidak ditentukan oleh kecanggihan semata, melainkan oleh keberanian para CEO menempatkan etika di atas segalanya.***

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *