LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen memperkuat pengawasan internal sebagai fondasi utama tata kelola pemerintahan pada 2026. Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengingatkan bahwa Inspektorat tidak boleh lagi dipersepsikan sekadar sebagai lembaga pencari kesalahan, apalagi dijadikan alat negosiasi atas temuan pemeriksaan. Pengawasan internal, menurutnya, harus berdiri sebagai benteng integritas yang bersih, tegas, dan independen.
Jihan menekankan pentingnya perubahan paradigma pengawasan internal pemerintah, dari pendekatan reaktif menjadi preventif dan solutif. Inspektorat harus berperan sebagai quality assurance sekaligus early warning system yang mampu mencegah penyimpangan sejak dini, bukan hanya hadir setelah pelanggaran terjadi. Dalam kerangka itu, 2026 dicanangkan sebagai momentum penguatan budaya zero tolerance terhadap korupsi di seluruh lini pemerintahan daerah di Provinsi Lampung.
Ia mengingatkan secara tegas agar tidak ada lagi praktik oknum pengawas yang menjadikan temuan sebagai bahan tawar-menawar. Jika pengawasan internal tidak bersih dan berwibawa, maka pengawasan eksternal akan masuk mengambil peran, dengan konsekuensi yang bisa merugikan institusi dan menurunkan kepercayaan publik. Aparat pengawasan dituntut menjadi pihak yang disegani karena ketegasan, dihormati karena kejujuran, dan dipercaya karena konsistensi sikap.
Untuk memperkuat peran tersebut, Jihan menegaskan empat komitmen yang harus dipegang jajaran Inspektorat. Pertama, Inspektorat harus menjadi penggerak utama pencegahan korupsi, bukan sekadar pencatat pelanggaran. Kedua, setiap indikasi penyimpangan wajib ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Ketiga, tidak ada kompromi terhadap praktik manipulasi anggaran maupun konflik kepentingan. Keempat, Inspektorat harus berdiri independen dan tidak tunduk pada tekanan dalam bentuk apa pun.
Lebih jauh, Jihan menekankan bahwa fungsi pengawasan harus dipahami sebagai upaya memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mengubah budaya birokrasi. Inspektorat diharapkan mampu membangun pemahaman di organisasi perangkat daerah bahwa pengawasan bukanlah ancaman, melainkan mekanisme pendampingan agar kekeliruan dapat diperbaiki sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius.
Dalam kesempatan tersebut, Jihan juga memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten dan kota di Lampung yang telah menuntaskan 100 persen tindak lanjut hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Penyerahan piagam penghargaan dari Gubernur Lampung dinilai sebagai bentuk pengakuan sekaligus stimulan agar daerah yang belum menuntaskan tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun 2024 segera menyelesaikannya.
Penguatan peran Inspektorat ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga integritas birokrasi di tengah tantangan fiskal dan tuntutan publik yang semakin tinggi. Dengan pengawasan internal yang bersih, tegas, dan independen, Pemerintah Provinsi Lampung berupaya memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran berjalan akuntabel serta berpihak pada kepentingan masyarakat.(i-nomics)
