Oleh: i-nomics
PENDIDIKAN Lampung berjalan di atas struktur yang sejak awal terbelah. Bukan karena daerah merancangnya demikian, melainkan karena harus menyesuaikan pembagian kewenangan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui undang-undang. Secara hukum, pembagian itu sah. Namun secara substantif telah melahirkan sistem pendidikan yang terkotak-kotak dan sulit dikendalikan sebagai satu kesatuan mutu.
PAUD, SD, dan SMP dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. SMA dan SMK berada di bawah kewenangan provinsi. Di atas kertas, pembagian ini tampak logis. Tetapi dalam praktiknya, pendidikan kehilangan satu hal mendasar yaitu kesinambungan. Tidak ada satu otoritas yang bertanggung jawab penuh atas perjalanan mutu siswa dari awal hingga akhir.
Akibatnya, kualitas pendidikan dasar sangat ditentukan oleh kapasitas fiskal dan komitmen masing-masing daerah. Kabupaten/kota dengan anggaran kuat dapat menyediakan guru, fasilitas, dan lingkungan belajar yang memadai. Daerah dengan kapasitas terbatas, tertinggal. Ketimpangan ini kemudian “diwariskan” ke jenjang menengah yang dikelola provinsi.
Provinsi berada pada posisi dilematis, menerima siswa dengan mutu awal yang sangat beragam, tetapi dituntut menghasilkan lulusan SLTA dengan standar yang seragam. Di sinilah struktur yang terbelah menunjukkan kelemahannya. Setiap level pemerintahan bekerja sesuai kewenangan, tetapi tidak ada jaminan bahwa hasil akhirnya akan berkualitas.
Pemerintah pusat sejatinya memegang kunci persoalan ini. Fragmentasi kewenangan adalah produk kebijakan nasional. Selama desain ini tidak dikoreksi, daerah hanya akan sibuk menambal dampak, bukan menyelesaikan akar masalah. Pendidikan menjadi sistem yang patuh aturan, tetapi rapuh secara mutu.
Lampung adalah contoh nyata bagaimana struktur yang terbelah membuat pendidikan kehilangan arah jangka panjang. Tanpa keberanian menata ulang desain kewenangan, perbaikan akan selalu bersifat parsial dan berulang.***
Baca seri tulisan seri ke 2: Pendidikan Lampung: Terlalu Banyak Dinas, Untuk Apa?
