LAMPUNG β Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) bukan peristiwa yang jatuh dari langit. Keputusan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid itu lahir setelah tekanan panjang dan berulang dari organisasi masyarakat sipil Triga Lampung, yang sejak 2025 konsisten melakukan aksi unjuk rasa, advokasi, dan kampanye publik, baik di Lampung maupun Jakarta.
Triga turun ke jalan berkali-kali, mendatangi kantor pemerintah daerah, BPN, hingga DPR RI. Mereka mengangkat satu isu yang sama, yakni HGU SGC berdiri di atas tanah negara milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara. Isu ini terus dipukul, dijaga, dan tidak dibiarkan tenggelam oleh hiruk-pikuk agenda politik lainnya.
Tekanan itu akhirnya berbuah. Dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 21 Januari 2026, Nusron Wahid mengumumkan pencabutan HGU tersebut. Negara mengakui: sertifikat itu terbit di atas aset negara dan harus dikembalikan.
Bagi Triga Lampung, keputusan ini adalah kemenangan rakyat sipil atas penguasaan lahan berskala raksasa. βIni bukti bahwa tekanan publik bekerja. Negara bergerak ketika didorong terus-menerus,β tegas Triga. Mereka mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto, Kementerian ATR/BPN, serta aparat penegak hukum yang akhirnya merespons tuntutan tersebut.
Namun Triga menolak berpuas diri. Mereka menegaskan pencabutan HGU bukan akhir, melainkan pintu masuk. Tahap krusial berikutnya adalah pengukuran ulang lahan, penertiban fisik di lapangan, serta penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Kementerian Pertahanan.
Triga bahkan menduga penguasaan lahan SGC melampaui angka resmi. Berdasarkan penelusuran dan temuan lapangan, luasnya diperkirakan bisa mencapai sekitar 120 ribu hektare. Karena itu, mereka mendesak agar proses pengukuran dilakukan transparan, terbuka, dan diawasi publik.
Jika ditemukan kelebihan lahan di luar HGU, Triga meminta Pemprov Lampung dan BPN Provinsi Lampung tidak menghindar, melainkan menyiapkan skema pengelolaan dan redistribusi yang adil. Tanah negara, menurut mereka, tidak boleh kembali jatuh ke tangan segelintir pihak.
Kasus ini menegaskan satu hal, yakni pencabutan HGU SGC adalah hasil dari tekanan jalanan yang panjang. Triga Lampung menunjukkan bahwa konsistensi gerakan sipil mampu memaksa negara menegakkan hukum. Dan bagi publik, pesan itu jelas, tanpa tekanan, keadilan sering kali hanya wacana. (i-nomics)
