Jati Agung dan Politik Batas Kota

@i-nomics

RENCANA penggabungan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung, ke wilayah administrasi Kota Bandar Lampung menandai fase penting ekspansi perkotaan di Lampung. Perubahan ini kerap dipahami sebagai penyesuaian batas wilayah untuk mendukung pembangunan kawasan kota baru. Namun, di balik narasi teknokratis tersebut, tersimpan implikasi sosial-ekonomi dan politik elektoral yang tidak sederhana.

Desa-desa Jati Agung secara faktual telah lama berada dalam orbit ekonomi Bandar Lampung. Ditandai dengan aktivitas agraris melemah, digantikan jasa, perdagangan, kos-kosan, dan pekerjaan informal perkotaan. Secara sosial, warga berada dalam posisi transisi, bukan lagi desa sepenuhnya, tetapi belum sepenuhnya kota. Kondisi ini membentuk karakter warga yang khas, sensitif terhadap biaya hidup, harga tanah, legalitas lahan, dan kualitas layanan publik.

Ketika wilayah dengan karakter sosial-ekonomi seperti ini berpindah administrasi, yang terjadi bukan sekadar perpindahan peta, melainkan relokasi basis pemilih. Lampung Selatan berpotensi kehilangan segmen warga perkotaan yang relatif rasional dan responsif terhadap isu kinerja. Dampaknya bersifat kualitatif struktur warga (pemilih) kabupaten cenderung menjadi lebih rural dan homogen, dengan implikasi terhadap arah kompetisi Pilkada.

Sebaliknya, Bandar Lampung memperoleh pemilih baru dengan ekspektasi tinggi sebagai warga kota. Status administratif baru mendorong harapan atas peningkatan layanan, kepastian ruang, dan mobilitas ekonomi. Dalam Pilkada, kelompok ini menjadi pemilih penentu. Mereka tidak mudah dimobilisasi oleh simbol identitas, tetapi cepat merespons kebijakan yang menyentuh kehidupan sehari-hari. Kegagalan pemerintah kota mengelola transisi ekonomi dan sosial di wilayah eks-desa berpotensi berujung pada hukuman elektoral. Menjawab tantangan ini, Walikota Bandarlampung harus menggelontorkan anggaran lebih besar demi mengambil hati warga.

Dari sisi ekonomi politik ruang, penggabungan desa-desa Jati Agung hampir pasti diikuti kenaikan nilai tanah dan perubahan fungsi lahan. Proses ini menciptakan diferensiasi sosial. Sebagian warga memperoleh keuntungan kapital, sementara sebagian lain, terutama petani kecil dan pekerja informal menghadapi tekanan baru. Ketimpangan yang lahir dari proses ini memiliki konsekuensi politik langsung, karena ketidakpuasan sosial kerap menemukan salurannya dalam Pilkada.

Perubahan status desa menjadi kelurahan juga berdampak pada politik akar rumput. Hilangnya kepala desa sebagai figur representatif memperlebar jarak antara warga dan pengambil keputusan. Kanal politik menjadi lebih birokratis dan berisiko menurunkan partisipasi, terutama di wilayah pinggiran kota.

Karena itu, penggabungan desa-desa Jati Agung ke Kota Bandar Lampung tidak dapat diperlakukan semata sebagai urusan administrasi. Ia adalah proses sosial-ekonomi yang membentuk ulang peta politik lokal. Kota boleh membesar, tetapi legitimasi politik hanya akan bertahan jika integrasi wilayah dilakukan secara adil, transparan, dan sensitif terhadap dinamika pemilih baru.***

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *