KEPUTUSAN Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies (SGC) bukan sekadar urusan administratif pertanahan. Ia telah menjelma menjadi ujian besar bagi negara hukum b tentang sejauh mana kewenangan negara dapat dijalankan tanpa menggerus kepastian hukum dan iklim investasi.
Dari sisi negara, kewenangan mencabut HGU memang ada. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) membuka ruang pembatalan sertifikat jika terbukti mengandung cacat hukum. Dalam narasi resmi pemerintah, dasar pencabutan HGU SGC adalah karena sertifikat tersebut berdiri di atas tanah negara yang diklaim sebagai aset Kementerian Pertahanan dan dikelola TNI Angkatan Udara. Tanah dengan status demikian, menurut hukum pertanahan, tidak dapat diberikan HGU, sehingga sertifikatnya dianggap bermasalah sejak awal.
Atas dasar itu, pemerintah menegaskan pencabutan tidak memerlukan putusan pengadilan. Ia diposisikan sebagai tindakan administratif untuk membetulkan kesalahan negara sendiri. Bahkan, jika dibiarkan, negara justru dinilai melanggar hukum.
Namun, persoalan tidak sesederhana itu.
SGC bukan pihak tanpa hak. Sertifikat HGU yang mereka pegang terbit dari mekanisme resmi negara dan berlaku selama puluhan tahun. Karena itu, pencabutan HGU otomatis menyentuh ranah hak keperdataan. Ketua Dewan Kehormatan Kadin Lampung, M. Yusuf, mengingatkan bahwa selama ini pencabutan HGU, HGB, atau hak atas tanah lain lazimnya diputuskan melalui pengadilan, bukan sepihak oleh BPN.
“Setahu saya, yang bisa mencabut adalah pengadilan. Pemegang HGU tetap memiliki hak keperdataan. Selama hak itu belum ditebus atau dialihkan, lahan secara keperdataan masih melekat pada pemegang HGU,” ujarnya. Ia bahkan menilai pencabutan izin HGU tanpa putusan pengadilan berpotensi melanggar hukum dan membuka ruang gugatan balik, seraya mencontohkan kasus Hotel Sultan di Jakarta yang hingga kini tetap dikelola swasta meski HGU bermasalah.
SGC juga membantah narasi bahwa seluruh lahan 85 ribu hektare merupakan tanah TNI AU. Menurut keterangan yang beredar, kerja sama sewa-menyewa dengan TNI AU memang ada, tetapi luasnya terbatas dan tidak sebesar yang diberitakan. Lebih jauh, HGU tersebut diperoleh SGC bukan melalui transaksi bawah tangan, melainkan lewat lelang resmi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2001.
Fakta ini penting. Aset HGU tersebut awalnya milik Salim Group yang kemudian bangkrut akibat krisis. Negara, melalui BPPN di bawah Kementerian Keuangan, melelang aset itu secara terbuka sebagai bagian dari penyelesaian krisis BLBI, di bawah pengawasan ketat IMF dan Bank Dunia. SGC adalah pemenang lelang dan membayar penuh kepada negara.
Di sinilah kritik semakin tajam. Pengamat hukum dan kebijakan publik, Hardjuno Wiwoho, menilai pencabutan HGU yang diperoleh lewat lelang resmi negara berpotensi merusak kredibilitas Indonesia di mata dunia. Apalagi, aset tersebut dilepas BPPN ketika Menteri Keuangan berposisi sebagai Bendahara Umum Negara, yang pada saat itu pemegang otoritas tunggal pengelola dan pemindahtangan aset negara sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004.
“Jika aset negara sudah dijual lewat lelang resmi dan negara menerima pembayaran penuh, maka secara hukum aset itu sah berpindah. Negara bahkan wajib menghapusnya dari pembukuan,” kata Hardjuno. Karena itu, klaim sepihak oleh lembaga negara lain terhadap aset yang telah dilelang dinilai tidak sesuai hukum.
Lebih jauh, Hardjuno mengingatkan dampak sistemiknya. Di saat Presiden Prabowo di World Economic Forum Davos menyerukan kepastian hukum sebagai prasyarat investasi, pencabutan HGU tanpa putusan pengadilan justru mengirim sinyal sebaliknya. Bahkan, beberapa praktisi hukum memperingatkan potensi sengketa Investor-State Dispute Settlement (ISDS), karena tindakan ini dapat ditafsirkan sebagai pengambilalihan tanpa proses hukum yang semestinya.
Namun, di sisi lain, tekanan publik juga tak bisa diabaikan. Sejak 2025, organisasi masyarakat sipil Triga Lampung secara konsisten mengadvokasi kasus ini melalui aksi dan kampanye terbuka. Tekanan itulah yang mendorong negara keluar dari zona nyaman birokrasi dan berani membuka kembali dokumen lama yang selama ini dianggap “aman”.
Di titik inilah keseimbangan harus dicari. Negara berhak, bahkan wajib menertibkan aset jika ditemukan cacat hukum. Tetapi hak itu harus dijalankan dengan prosedur yang transparan, terukur, dan menghormati hak keperdataan. Jika SGC bertindak dengan itikad baik dan berinvestasi berdasarkan izin resmi negara, maka jalur gugatan dan tuntutan kompensasi atas kerugian nyata tetap terbuka. Yang tidak bisa diklaim tentu nilai tanahnya, jika terbukti tanah tersebut memang milik negara sejak awal.
Pencabutan HGU SGC seharusnya menjadi pelajaran besar: ketegasan negara tidak boleh berubah menjadi ketergesaan, dan perlindungan investasi tidak boleh menjadi tameng bagi izin yang cacat. Yang paling menentukan kini adalah langkah lanjutan berupa pengukuran ulang yang jujur, klarifikasi status aset lintas lembaga, serta mekanisme hukum yang adil dan terbuka.
Di sanalah negara hukum diuji, bukan dengan saling meniadakan, melainkan dengan saling mengoreksi. (i-nomics)
