Marindo Nyatakan K3 Hak Dasar Pekerja

 

Setiap orang yang bekerja berhak  dapat pulang dengan selamat

@i-nomics

LAMPUNG – Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan hak dasar setiap pekerja. Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dalam pencanangan Bulan K3 Nasional 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (26/1/2026).

“Keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi hak dasar setiap pekerja. Negara hadir untuk memastikan setiap orang yang bekerja dapat pulang dengan selamat,” ujar Marindo Kurniawan.

Ia menjelaskan di tengah pertumbuhan ekonomi dan perubahan cepat dunia kerja, K3 menjadi penanda paling elementer dari kehadiran negara. Indonesia saat ini memiliki sekitar 146,54 juta pekerja yang tersebar di berbagai sektor dengan tingkat risiko berbeda, mulai dari industri, konstruksi, pertambangan, hingga jasa dan ekonomi digital. Besarnya jumlah tenaga kerja tersebut menjadikan pengelolaan K3 bukan pilihan kebijakan, melainkan kebutuhan struktural.

Data nasional menunjukkan tantangan yang masih serius. Sepanjang 2024 tercatat lebih dari 319 ribu kasus kecelakaan kerja, termasuk yang menimbulkan korban meninggal dunia. Fakta ini menegaskan bahwa persoalan K3 bukan semata kegagalan individu, melainkan persoalan sistemik, mulai dari proses kerja yang tidak aman, peralatan yang tidak layak, pengawasan yang belum optimal, hingga budaya keselamatan yang belum tertanam kuat.

Dalam konteks itu, K3 tidak dapat dipersempit sebagai urusan teknis atau administratif. Ia berkelindan langsung dengan produktivitas, keberlanjutan usaha, dan kualitas pembangunan manusia. Setiap kecelakaan kerja membawa dampak berlapis: hilangnya jam kerja, tekanan sosial bagi keluarga pekerja, hingga biaya ekonomi yang harus ditanggung negara dan daerah.

Tantangan pengelolaan K3 juga bersifat struktural. Layanan K3 belum merata, pendekatan kebijakan masih terfragmentasi antar sektor dan wilayah, serta penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di dunia usaha belum konsisten. Padahal dunia kerja sedang bergerak menuju fase baru, ditandai digitalisasi industri, percepatan transformasi ekonomi, dan dinamika global yang menciptakan karakter risiko kerja yang semakin kompleks.

Merespons kondisi tersebut, pemerintah sepanjang 2025 melakukan penguatan sistem K3 nasional melalui penyempurnaan regulasi, peningkatan kompetensi dan sertifikasi, serta transformasi layanan K3 berbasis digital. Arah kebijakan ini menempatkan K3 sebagai sebuah ekosistem nasional, bukan lagi pendekatan sektoral yang terpisah-pisah.

Tema Bulan K3 Nasional 2026, “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif”, mencerminkan perubahan paradigma tersebut. Profesional berarti pengelolaan K3 berbasis kompetensi dan standar praktik terbaik. Andal menuntut sistem yang konsisten dan berkelanjutan. Sementara kolaboratif menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan—negara, dunia usaha, pekerja, dan lembaga jaminan sosial.

Bagi Lampung, pesan ini memiliki arti strategis. Sebagai provinsi dengan aktivitas perkebunan, industri, transportasi, dan jasa yang terus berkembang, K3 menjadi pagar awal pembangunan. Pertumbuhan ekonomi yang mengabaikan keselamatan kerja berisiko melahirkan biaya sosial jangka panjang yang jauh lebih mahal.***

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *