Delapan Desa Jati Agung Mengubah Peta Pilkada
@i-nomics
PENGGABUNGANÂ delapan desa Jati Agung ke Kota Bandar Lampung bukan hanya peristiwa administratif, tetapi peristiwa politik elektoral. Wilayah yang bergabung otomatis keluar dari basis pemilih Lampung Selatan dan masuk ke dalam konstituensi Kota Bandar Lampung. Dalam konteks Pilkada, ini berarti perubahan peta kekuasaan.
Bagi Lampung Selatan, penyusutan wilayah berarti berkurangnya basis suara sekaligus berkurangnya arena kekuasaan lokal berbasis desa. Kepala desa dan jejaring elite lokal yang selama ini menjadi simpul politik akan kehilangan peran strategisnya. Ini bukan kehilangan teknis, melainkan perubahan ekologi politik.
Sebaliknya, bagi Bandar Lampung, masuknya pemilih baru dari wilayah semi-perdesaan menghadirkan tantangan tersendiri. Karakter pemilih Jati Agung berbeda dengan pemilih pusat kota. Isu mereka bukan sekadar estetika kota atau proyek mercusuar, melainkan legalitas lahan, infrastruktur dasar, dan biaya hidup. Kandidat wali kota yang gagal membaca ini berisiko kehilangan legitimasi di wilayah baru.
Penggabungan wilayah, dengan demikian, menuntut kedewasaan politik. Ia seharusnya tidak dijadikan alat transaksi elektoral jangka pendek, melainkan momentum membangun representasi politik yang lebih inklusif. Jika tidak, perluasan kota justru melahirkan kantong-kantong kekecewaan politik di pinggiran.***
BERITA TERKAIT: Harga Tanah Naik, Risiko Ikut Naik (3 in 3)
