@i-nomics
RENCANA penggabungan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ke dalam wilayah Kota Bandar Lampung kini tak lagi bisa dibaca sebagai sekadar penataan batas administratif. Menguatnya informasi bahwa penggabungan ini terkait dengan strategi pengembangan kawasan Kota Baru yang kelak akan didorong masuk sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), mengubah sepenuhnya konteks kebijakan ini dari urusan lokal menjadi agenda pembangunan berskala nasional.
Namun justru di titik inilah persoalan muncul. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Lampung Selatan menyatakan bahwa delapan desa yang akan digabung tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan. Bahkan para kepala desa mengaku mengetahui rencana tersebut dari pemberitaan media, bukan dari forum resmi pemerintah.
“Kami belum pernah diajak bicara, baik oleh Pemkab Lampung Selatan, Pemkot Bandar Lampung, maupun pemerintah provinsi,” ujar Ketua APDESI Lampung Selatan yang juga Kepala Desa Way Hui, Muhammad Yani, Rabu, 28 Januari 2026.
Jika benar penggabungan ini merupakan bagian dari desain besar menuju PSN, maka absennya desa dari proses perencanaan bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan cacat prosedural yang serius. PSN menuntut standar tata kelola yang tinggi: partisipasi publik, transparansi kebijakan, dan perlindungan sosial. Tanpa itu, proyek strategis justru berisiko kehilangan legitimasi sejak awal.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, desa bukan sekadar unit administrasi. Kepala desa dipilih langsung oleh warga dan memiliki legitimasi politik yang kuat. Ketika desa berubah menjadi kelurahan, satu lapis demokrasi lokal otomatis hilang, digantikan lurah berstatus ASN. Ini bukan sekadar perubahan nomenklatur, melainkan pergeseran struktur kekuasaan.
Kekhawatiran desa juga menyentuh aspek yang lebih konkret: nasib aparatur desa. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah mereka akan diintegrasikan ke birokrasi kota, dialihkan, atau justru tersingkir. Dalam banyak proyek besar, ketidakjelasan transisi kelembagaan sering kali menjadi sumber kegelisahan sosial yang berkepanjangan.
Kaitannya dengan PSN mempertegas dimensi ekonomi politik ruang. Pengembangan Kota Baru hampir selalu beriringan dengan perubahan tata ruang, lonjakan nilai tanah, dan masuknya kepentingan investasi. Tanpa perlindungan yang kuat, warga lokal berisiko menjadi penonton di tanahnya sendiri, sementara keputusan strategis diambil tanpa suara mereka.
Pemerintah memang menyatakan bahwa rencana penggabungan masih dalam tahap kajian dan belum final. Namun kajian yang tidak melibatkan desa sejak awal berpotensi menjadi dokumen teknokratis yang miskin pijakan sosial. Partisipasi bukan pelengkap, melainkan fondasi kebijakan, terlebih jika arah akhirnya adalah PSN.
Penggabungan wilayah bisa menjadi pintu masuk pembangunan yang lebih terencana, terintegrasi, dan berdaya saing. Tetapi jika prosesnya menyingkirkan desa dari meja perencanaan, kebijakan ini akan dipersepsikan sebagai ekspansi kota yang elitis, bukan pembangunan yang inklusif.
Menuju PSN semestinya berarti memperluas manfaat pembangunan, bukan mempersempit ruang bicara warga. Sebab proyek sebesar apa pun, tanpa keadilan prosedural, akan berdiri di atas kegelisahan, dan itu fondasi yang rapuh bagi masa depan kota.***
