Bakauheni, Koridor Gelap Perdagangan Satwa: 445 Kulit Piton Disita

LAMPUNG – Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali terbongkar di salah satu simpul paling strategis jalur Sumatra–Jawa. Di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, petugas gabungan Satuan Tugas Bantuan Kendali Operasi TNI AL menghentikan sebuah truk ekspedisi yang menyimpan muatan gelap 445 lembar kulit ular piton, disamarkan dalam tiga kardus besar, siap menyeberang ke Pulau Jawa.

Pengungkapan terjadi Rabu malam (28/01) sekitar pukul 19.50 WIB. Kendaraan cold diesel boks bernomor polisi B 9632 FFX, yang dikemudikan pria berinisial A, awalnya tampak sebagai angkutan logistik biasa. Namun pemeriksaan mendalam membuka fakta lain, Muatan tersebut tidak hanya ilegal, tetapi menunjukkan rantai kejahatan yang sudah berjalan jauh sebelum truk ini tiba di pelabuhan.

Kulit piton yang diamankan bukan dalam bentuk bangkai, melainkan sudah berupa lembaran siap olah. Ini menandakan ular-ular tersebut telah diburu, dibunuh, dan diproses lebih dulu. Sebuah indikator kuat bahwa kejahatan ini berorientasi industri. Berdasarkan pengakuan sopir, kulit piton itu dikirim dari Pekanbaru, Riau, dengan tujuan akhir Surabaya, kota yang dikenal sebagai salah satu pusat distribusi dan pengolahan produk berbahan kulit.

Dalam pengiriman yang sama, petugas juga menemukan lima keranjang berisi 32 ekor kura-kura, terdiri dari kura-kura lokal dan kura-kura Afrika. Kura-kura hidup ini rencananya akan dikirim ke Cirebon, Jawa Barat, dan Denpasar, Bali. Pola penggabungan ini bukan kebetulan. “Komoditas “mati” bernilai volume tinggi seperti kulit piton digabungkan dengan komoditas “hidup” bernilai satuan cepat cair seperti kura-kura, sebuah praktik umum dalam perdagangan satwa ilegal untuk memaksimalkan keuntungan dalam satu kali jalan.

Seluruh muatan tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi. Penyamarannya sebagai logistik ekspedisi berpendingin menunjukkan pelaku memahami celah pengawasan di jalur pelabuhan padat. Bakauheni, dalam konteks ini, bukan titik asal, melainkan koridor transit strategis dalam jaringan perdagangan satwa lintas pulau.

Komandan Lanal Lampung, Kolonel Laut (P) Krido Satriyo U, menegaskan pengungkapan ini sebagai bentuk komitmen TNI AL menjaga pelabuhan sebagai objek vital nasional sekaligus melindungi kekayaan hayati Indonesia. “TNI AL tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan ilegal dan penyelundupan satwa dilindungi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Bakauheni untuk penanganan lebih lanjut. Kepala BKHIT Lampung, Drh. Donni Muksydayan, mengapresiasi kerja sama lintas instansi dalam pengungkapan kasus ini.

Namun, di balik satu truk yang berhasil dihentikan, tersisa pertanyaan yang lebih besar. “Berapa banyak pengiriman serupa yang telah melintas tanpa terdeteksi?”

Kasus Bakauheni memperlihatkan bahwa perdagangan satwa dilindungi bukan kejahatan insidental, melainkan rantai ekonomi gelap yang hidup dari permintaan pasar dan celah pengawasan, dengan pelabuhan strategis sebagai titik rawannya.(i-nomics)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *