Pujian itu bukan basa-basi, melainkan penanda bahwa pemerintah daerah untuk pertama kalinya berhasil memaksa industri singkong menyesuaikan diri dengan tata kelola yang lebih adil dan terukur.
LAMPUNG – Lampung maju selangkah. Kepatuhan pabrikan pengolahan ubi kayu terhadap Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 diganjar pujian langsung dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Pemerintah Provinsi Lampung menilai kepatuhan dunia usaha sebagai sinyal penting pergeseran arah kebijakan. Pergub yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 tersebut menjadi fondasi penataan sistem produksi, distribusi, hingga hilirisasi singkong yang selama ini berjalan timpang. Negara daerah kini hadir lebih tegas, mengatur relasi, bukan sekadar menjadi penonton dinamika pasar.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan, regulasi ini dirancang sebagai strategi ganda, yakni menjaga keberlanjutan industri pengolahan singkong yang menjadi tulang punggung ekonomi Lampung, sekaligus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petani yang selama ini paling rentan terhadap fluktuasi harga dan praktik tidak adil. Kepatuhan pabrikan dipandang sebagai komitmen nyata dunia usaha untuk meninggalkan pola lama.
Dalam pandangan pemerintah daerah, stabilitas harga dan iklim usaha yang sehat tidak akan lahir dari kebebasan tanpa batas, tetapi dari kepastian aturan yang ditaati bersama. Ketika industri tunduk pada tata kelola yang disepakati, ruang penekanan harga menyempit dan keadilan distribusi mulai terbuka. Di titik inilah regulasi bekerja sebagai alat koreksi.
Keterbukaan perusahaan dalam menyerap singkong hasil panen petani lokal dinilai krusial di tengah fluktuasi pasar. Langkah ini tidak hanya menjaga keberlanjutan usaha tani, tetapi juga memastikan rantai pasok industri tetap stabil. Relasi petani dan pabrikan mulai didorong ke arah kemitraan yang lebih setara.
Pemprov Lampung menegaskan, hilirisasi ubi kayu tidak boleh berhenti pada peningkatan kapasitas pabrik semata. Hilirisasi harus bermakna peningkatan nilai tambah di daerah, penguatan ekonomi lokal, serta distribusi manfaat yang lebih adil. Karena itu, Pergub 36/2025 diposisikan sebagai instrumen perlindungan petani sekaligus kepastian usaha bagi industri yang patuh.
Ke depan, pemerintah daerah mengajak seluruh pelaku usaha pengolahan singkong untuk masuk dalam arus perubahan ini. Tata kelola yang tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan dipastikan menjadi syarat agar singkong Lampung benar-benar naik kelas sebagai komoditas strategis, bukan lagi bahan mentah murah yang mudah ditekan.(i-nomics)

