Ketegasan yang Menyelamatkan Pendidikan Lampung

@i-nomics

Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menolak rekomendasi izin operasional SMA Siger patut dibaca sebagai langkah keberanian birokrasi yang jarang terlihat: memilih aturan di tengah arus tekanan opini. Dalam situasi ketika simpati publik mudah diarahkan pada narasi “asal sekolah jalan demi anak-anak”, Disdikbud justru berdiri di posisi yang lebih sulit, namun lebih benar, yakni menjaga sistem pendidikan tetap berada dalam koridor hukum.

Ketegasan itu berangkat dari dua pelanggaran mendasar yang tidak bisa ditawar, yakni ketiadaan izin operasional dan belum terpenuhinya legalitas kepemilikan serta kelayakan sarana prasarana. Ini bukan perkara administratif remeh. Izin adalah pintu pengakuan negara, legalitas aset adalah jaminan bahwa proses pendidikan tidak berdiri di atas ruang abu-abu yang berisiko merugikan siswa di kemudian hari.

Jika praktik “sekolah jalan dulu, izin menyusul” dibiarkan, preseden berbahaya akan terbentuk. Siapa pun bisa membuka sekolah tanpa kesiapan, menumpang fasilitas publik, memanfaatkan sumber daya ASN, lalu menuntut pengesahan hanya karena sudah terlanjur berjalan. Dengan menolak izin SMA Siger, Disdikbud Lampung menghentikan logika sesat itu sejak awal, sebelum menjadi kebiasaan.

Di balik polemik, yang sering terabaikan adalah pihak yang sebenarnya wajib dilindungi, yaitu para siswa. Penolakan ini bukan anti-pendidikan, melainkan bentuk perlindungan agar mereka tidak terjebak dalam sekolah yang kelak ijazahnya dipersoalkan, datanya tidak tercatat di Dapodik, dan status akademiknya rapuh secara hukum. Pendidikan tanpa kepastian legal justru bentuk pengabaian terhadap masa depan anak.

Penggunaan gedung sekolah negeri oleh satuan pendidikan swasta tanpa mekanisme yang sah juga tak bisa dianggap sepele. Aset negara diikat aturan ketat agar tidak disalahgunakan. Membiarkannya berarti membuka ruang penyalahgunaan fasilitas publik atas nama niat baik, sesuatu yang tak boleh ditoleransi oleh pengelola pendidikan.

Keputusan ini sekaligus menunjukkan independensi Disdikbud Lampung dari tekanan politik maupun sentimen populis. Pendidikan tidak boleh menjadi arena kompromi kepentingan. Jika aturan dikorbankan hari ini demi satu kasus, esok hari akan lahir puluhan kasus serupa dengan dalih yang sama. Ketegasan hari ini adalah investasi perlindungan jangka panjang bagi mutu dan kredibilitas pendidikan Lampung.

Meski tegas, Disdikbud tidak menutup pintu. Ruang perbaikan tetap terbuka melalui pemenuhan syarat dan verifikasi ulang. Pesannya jelas,  bukan mempersulit, tetapi memastikan pendidikan berjalan sah, adil, dan bertanggung jawab.

Karena pada hakikatnya, pendidikan yang kuat hanya tumbuh di atas aturan yang ditegakkan, bukan dilompati. Jika hukum pendidikan runtuh, yang pertama menjadi korban bukan birokrasi, melainkan generasi yang sedang kita didik hari ini.***

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *