Membuka Selubung “Gurita Gula”: Skandal HGU, Aset Militer, dan Politik Transaksional

Jakarta — Di balik hamparan tebu yang hijau, tersimpan jaringan kekuasaan yang menjalar seperti gurita. Triga Lampung (DPP Akar, DPP Pematank, dan Kramat) kembali mengetuk pintu Kejaksaan Agung RI pada Selasa (3/2/2026), bukan sekadar untuk berdemo, melainkan untuk menarik selubung gelap atas dugaan skandal Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC, sebuah kisah tentang tanah militer yang dikuasai korporasi, negara yang dirugikan, dan politik yang diduga beroperasi lewat transaksi di balik layar.

Kedatangan Triga menegaskan bahwa pencabutan HGU PT SGC oleh Menteri ATR/BPN bukanlah peristiwa administratif biasa. Bagi mereka, itu adalah retakan pada dinding impunitas yang selama puluhan tahun melindungi praktik penguasaan Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Pertahanan/TNI AU, penguasaan yang dibungkus legalitas rapuh, namun disokong jejaring kekuasaan.

Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menilai pengambilalihan tanah negara dan tanah rakyat tak mungkin berlangsung tanpa restu elite.

“Ada dugaan kuat keterlibatan mafia hukum dan politik transaksional yang menghubungkan korporasi, birokrat, dan aparat. Ini bukan sekadar sengketa agraria, melainkan persekongkolan sistemik,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, Triga Lampung mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) untuk melakukan penyidikan menyeluruh atas penerbitan dan perpanjangan HGU PT SGC pada 2017 dan 2019, tahun-tahun yang kini terlihat sebagai simpul kelam dalam sejarah pengelolaan tanah di Lampung.

Indra menambahkan, penguasaan ilegal lahan militer selama puluhan tahun berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, bukan hanya dalam angka fiskal, tetapi juga dalam bentuk pelemahan kedaulatan negara atas aset strategisnya.

“Siapa pun pejabat yang menandatangani atau memfasilitasi perpanjangan HGU di atas tanah militer wajib diproses hukum dan diseret ke pengadilan. Tidak boleh ada kekebalan,” pungkasnya.

Bayang-Bayang “Politik Gula” dalam Pilkada Lampung

Agenda Triga tak berhenti pada persoalan tanah. Mereka juga menyorot dugaan aliran dana dan logistik politik dari PT SGC dalam Pilkada Lampung 2014 dan 2019.

Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menyebut dugaan tersebut mengarah pada dukungan terhadap dua mantan gubernur Lampung: Ridho Ficardo (2014) dan Arinal Djunaidi (2019).

Romli mengklaim telah mengantongi bukti serta fakta persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menunjukkan praktik “Politik Gula”, sebuah dugaan gratifikasi di muka (quid pro quo) untuk memuluskan perpanjangan HGU serta melahirkan kebijakan pro-korporasi, termasuk Pergub Tebu Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam narasi ini, gula tak lagi sekadar komoditas ekonomi; ia berubah menjadi instrumen politik yang membentuk kebijakan dan kekuasaan.

Negara Tak Boleh Kalah dari Oligarki Gula

Ketua DPP Kramat, Sudirman Dewa, menutup pernyataan dengan seruan tegas agar Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa petinggi PT SGC yang diduga secara terang-terangan mempengaruhi proses politik dan kebijakan publik di Lampung.

“Negara tidak boleh tunduk pada korporasi. Jangan biarkan Lampung menjadi ladang gula bagi oligarki, sementara rakyat adat dan petani terusir dari tanah leluhur mereka,” tegasnya.

Pesan Triga Lampung jelas: ini bukan sekadar konflik agraria, melainkan pertarungan antara kedaulatan rakyat dan kekuatan modal—antara tanah sebagai ruang hidup atau sekadar ruang profit.(i-nomics)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *