Tegas, Disdikbud Lampung Tolak Izin SMA Siger

Pendidikan Tidak Boleh Diabaikan demi Kepentingan Politik

Bandar Lampung — Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menolak rekomendasi izin operasional bagi SMA Swasta Siger bukan sekadar urusan administratif biasa, tetapi momentum penting penegakan hukum dan perlindungan hak peserta didik di tengah polemik panjang yang melibatkan regulasi pendidikan, penggunaan fasilitas negara, dan kekuasaan politik lokal.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa hingga kini SMA Siger belum memenuhi dua syarat fundamental, yakni  izin operasional resmi dari pemerintah provinsi serta kepemilikan aset sekolah yang menjadi dasar operasional pendidikan formal. Sekolah itu diketahui masih beraktivitas tanpa memenuhi persyaratan tersebut, termasuk menumpang di gedung SMP negeri sejak Juli 2025.

Menurut Thomas, status itu bukan sekadar formalitas birokrasi. Tanpa legalitas, sekolah yang sudah berjalan tetap berada di luar sistem pendidikan resmi negara sehingga ijin, registrasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta legitimasi ijazah siswa berada dalam risiko.

Regulasi seperti Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 mensyaratkan bahwa satuan pendidikan baru harus memenuhi syarat administratif termasuk akta yayasan, izin dari dinas pendidikan, dan perencanaan pengembangan sekolah, serta syarat teknis seperti sarana prasarana dan tenaga pendidik yang layak. Ketentuan ini tidak bisa ditawar. Melanggarnya berarti membuka celah bagi penyelenggaraan pendidikan yang “diakui namun tak sah,” yang justru merugikan siswa.

Hal yang lebih kontroversial lagi adalah fakta bahwa SMA Siger tetap menempati gedung SMP negeri dan diduga melibatkan guru ASN tanpa mekanisme resmi, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang batas antara dukungan sosial dan pelanggaran regulasi. Bahkan, meski sempat ramai diberitakan adanya aliran dana hibah APBD kepada yayasan yang mengelola sekolah ini, hal itu justru memunculkan kritik tajam soal penggunaan uang rakyat untuk mendanai aktivitas yang menurut aturan seharusnya belum boleh berjalan.

Penolakan izin ini bukan hanya soal memenuhi checklist administratif, juga dalam rangka melindungi masa depan anak didik, menjamin ijazah yang sah, dan memastikan bahwa layanan pendidikan diselenggarakan sesuai aturan yang mengikat negara.

Keputusan Disdikbud ini juga menjadi ujian bagi pemangku kebijakan di Lampung, apakah pendidikan akan dipertahankan sebagai ruang yang tunduk pada hukum, atau dibuka celah bagi kontrol politis yang bisa mengorbankan kualitas dan kredibilitasnya?

Ke depan, Disdikbud berencana melakukan verifikasi faktual langsung ke lokasi untuk memastikan apakah kelengkapan persyaratan bisa dipenuhi sebelum mempertimbangkan rekomendasi lagi, dengan fokus utama tetap pada kepastian hukum dan perlindungan hak peserta didik.(i-nomics)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *