LAMPUNG — Provinsi penghasil sawit terbesar ini menghadapi potensi kerugian triliunan rupiah akibat praktik under‑invoicing ekspor CPO. Dari lebih 2 juta ton CPO dan turunannya diekspor sepanjang 2025, dengan nilai transaksi USD 2,35 miliar (Rp 35,25 triliun), selisih harga 10–20 % bisa merugikan Lampung Rp 3,08–6,15 triliun, termasuk Dana Bagi Hasil yang diperkirakan hilang Rp 616 miliar – Rp 1,23 triliun.
Under invoicing adalah praktik sengaja menurunkan nilai (harga) barang dalam dokumen faktur/invoice ekspor atau impor dibandingkan nilai sebenarnya. Tujuannya umumnya untuk menghindari atau mengurangi pembayaran pajak, bea, atau kewajiban negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan kebocoran penerimaan negara akibat kongkalikong atau pengemplang pajak. “Kita menerapkan AI untuk mendeteksi under‑invoicing. Sudah ketahuan tuh, ekspor CPO, banyak sekali yang ketahuan under‑invoicing. Harganya dimurahin di sini, di luar negeri dijualnya lebih tinggi, dua kali lipat. Nanti akan kita kejar,” kata Purbaya, Senin (9/2/2026).
DJP dan Bea Cukai di Lampung kini memperketat pengawasan dengan melakukan audit data, pemeriksaan bukti permulaan, dan verifikasi harga pasar internasional. Selain pengawasan, pemerintah daerah dianjurkan meningkatkan transparansi data, mendampingi eksportir lokal, memanfaatkan teknologi monitoring digital, dan memastikan petani mendapat harga wajar melalui kontrak transparan atau koperasi.
Lampung diingatkan bahwa setiap selisih harga yang tidak tercatat bisa berarti kerugian nyata bagi daerah dan petani, sekaligus memengaruhi APBD dan investasi hilirisasi sawit. Kombinasi pengawasan ketat, transparansi, edukasi, teknologi, dukungan petani, dan penegakan hukum menjadi kunci menjaga ekspor sawit Lampung tetap adil dan menguntungkan.(i-nomics)
