BANDARLAMPUNG — Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan bahwa capaian Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI 2025 tidak diposisikan sebagai prestasi final, melainkan titik awal untuk membangun standar baru pelayanan publik yang lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada dampak bagi masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Jihan dalam acara Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 di Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/2/2025), yang turut dihadiri Pimpinan Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya.
Lampung menjadi satu-satunya provinsi dari 38 provinsi di Indonesia yang meraih Opini Kualitas Tertinggi, dengan lokus penilaian pada Dinas Sosial, RSUD Abdul Moeloek, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Ini merupakan tiga sektor layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Jihan menilai capaian ini menunjukkan mulai terbangunnya kultur pelayanan yang lebih profesional, tetapi ia menekankan bahwa tantangan ke depan justru lebih kompleks seiring meningkatnya ekspektasi publik.
“Apa yang kita raih hari ini jangan menjadi final, tetapi jadikan standar minimal bekerja. Setelah ini, masyarakat berhak menuntut pelayanan yang lebih cepat, lebih adil, dan lebih berkualitas,” ujar Jihan.
Ia menegaskan bahwa pelayanan publik yang buruk bukan hanya soal ketidakpuasan, tetapi berpotensi menggerus kepercayaan terhadap pemerintah. Karena itu, Pemprov Lampung mendorong pergeseran paradigma: dari sekadar compliance administrasi menuju pelayanan berbasis pengalaman warga (citizen experience).
Untuk memperkuat arah tersebut, Pemprov Lampung memprioritaskan empat agenda reformasi pelayanan: percepatan digitalisasi layanan, inovasi berkelanjutan, penguatan akuntabilitas, dan peningkatan kapasitas aparatur.
Menurut Jihan, aparatur sipil negara adalah wajah pemerintah di mata publik. “Senyum dan keramahan di loket pelayanan sering kali lebih bermakna daripada prosedur yang tebal,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya integritas, kolaborasi lintas OPD, dan keterbukaan terhadap perubahan. “Pelayanan publik harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administrasi,” tegasnya.
Dalam acara yang sama, Ombudsman RI juga memberikan penghargaan kepada Kabupaten Pringsewu, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Selatan, dan Kota Metro, serta sejumlah instansi vertikal di Lampung, menandai perbaikan tata kelola pelayanan publik secara lebih merata di tingkat daerah.(i-nomics)
