BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui tindak lanjut serius atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung Semester II Tahun 2025.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan sebagian rekomendasi, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran, sudah disetorkan ke kas daerah, sementara sisanya sedang diproses sesuai peraturan perundang-undangan. “Kami menargetkan tingkat tindak lanjut rekomendasi dapat melampaui 80 persen sebagai bukti keseriusan Pemprov Lampung,” ujarnya saat menerima LHP di Kantor BPK Lampung, Selasa (10/2/2026).
Pemprov Lampung juga terus memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan anggaran tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat. Meski mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Gubernur Mirza menegaskan WTP bukan tujuan akhir, melainkan tanggung jawab yang harus terus dijaga melalui transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyebut penyerahan LHP BPK sebagai momentum strategis untuk meneguhkan komitmen bersama membangun pemerintahan akuntabel, dengan fokus pada ketahanan pangan dan pengelolaan BUMD.
Kepala BPK Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menjelaskan BPK menyerahkan tiga LHP, yaitu pemeriksaan kinerja mendukung ketahanan pangan 2023–Semester I 2025, pemeriksaan kepatuhan pengelolaan belanja daerah 2025, dan pemeriksaan kepatuhan operasional PT Lampung Jasa Utama 2024–Semester I 2025. Tingkat tindak lanjut Pemprov Lampung meningkat dari 76 persen pada Semester I menjadi 79,84 persen pada Semester II 2025, menunjukkan progres positif namun masih menargetkan capaian di atas 80 persen.(i-nomics)
