APBN yang Retak di Pintu Masuk: Dampaknya bagi TKD dan Otonomi Lampung

@i-nomics

Negara bekerja mengumpulkan penerimaan dari rakyat dan pelaku usaha. Pajak dipungut, bea masuk dibayar, cukai disetor. Semua itu dikumpulkan agar negara memiliki tenaga untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial. Namun jika di pintu masuknya justru terjadi kebocoran, maka APBN ibarat wadah yang retak sebelum sampai ke rakyat.

Di titik itulah peran strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi krusial. Lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia ini bukan sekadar aparat administrasi pelabuhan atau bandara. Ia adalah gerbang fiskal negara. Dari sinilah arus barang diawasi, tarif dikenakan, dan penerimaan kepabeanan serta cukai dikumpulkan.

Ketika muncul dugaan penyimpangan di sektor ini, persoalannya tidak berhenti pada nama dan jabatan. Ia menjalar ke soal kepercayaan. Sebab setiap rupiah penerimaan yang tidak masuk kas negara berarti menyempitkan ruang fiskal. Dalam sistem keuangan terpusat seperti Indonesia, penerimaan itu lebih dulu masuk APBN sebelum ditransfer kembali ke daerah melalui berbagai skema dana perimbangan dan Transfer ke Daerah (TKD).

Artinya, dampaknya tidak berhenti di pusat.

Daerah seperti Lampung yang selama ini masih sangat bergantung pada dana transfer untuk membiayai APBD ikut merasakan implikasinya. Ketika ruang fiskal nasional tertekan, prioritas belanja bisa bergeser, pengetatan dapat terjadi, dan pembangunan manusia kembali menjadi variabel yang dinegosiasikan. Satu kasus memang tidak otomatis memangkas TKD. Namun dalam konteks penerimaan negara yang melemah secara agregat, ruang ekspansi belanja semakin terbatas. Dan daerah dengan ketergantungan tinggi menjadi lebih rentan terhadap dinamika tersebut.

Di sinilah persoalan fiskal ini bersentuhan dengan makna otonomi daerah.

Sejak lahirnya kerangka hukum seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah memperoleh kewenangan luas untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Namun otonomi administratif tidak selalu berarti otonomi fiskal. Kewenangan besar belum tentu diiringi kemandirian pendapatan yang memadai.

Paradoksnya jelas. Daerah bertanggung jawab atas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur lokal, tetapi fondasi pendapatannya masih sangat dipengaruhi oleh kondisi APBN. Jika penerimaan nasional terganggu, daerah ikut menahan napas.

Masalahnya bukan hanya soal kerugian negara dalam angka nominal. Yang lebih mahal adalah ongkos sosialnya. Dunia usaha bisa kehilangan kepastian. Publik bisa kehilangan keyakinan bahwa sistem bekerja secara adil. Ketika kepercayaan tergerus, kepatuhan pun melemah dan penerimaan negara kembali terancam. Sebuah lingkaran yang tidak sehat bagi fiskal nasional maupun daerah.

Karena itu, urgensi pembenahan sistem jauh lebih penting daripada sekadar pergantian figur. Digitalisasi pengawasan, transparansi proses, audit berlapis, hingga penguatan integritas aparatur harus menjadi agenda berkelanjutan. Reformasi fiskal tidak cukup dengan target penerimaan tinggi; ia harus dibangun di atas fondasi integritas.

Namun di sisi lain, daerah seperti Lampung juga perlu membaca momentum ini sebagai panggilan untuk memperkuat kemandirian fiskal. Peningkatan PAD, diversifikasi ekonomi, dan efisiensi belanja bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis. Otonomi sejati mensyaratkan daya tahan, bukan sekadar kewenangan.

APBN seharusnya menjadi jembatan kesejahteraan, bukan bejana yang bocor di hulunya. Sebab sebelum uang negara sampai ke ruang kelas, puskesmas, dan jalan desa, ia harus terlebih dahulu aman di pintu masuknya. Dan sebelum otonomi benar-benar berdiri tegak, daerah harus cukup kuat untuk tidak sepenuhnya goyah setiap kali fiskal nasional bergetar.

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *