KKP Ingatkan Pemegang KKPRL Taat Lapor Tahunan, Pengawasan Ruang Laut Lampung Diperketat

BANDAR LAMPUNG — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengingatkan seluruh pemanfaat ruang laut untuk patuh menyampaikan laporan tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 137 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Penegasan ini menjadi relevan bagi daerah pesisir strategis seperti Lampung yang aktivitas pemanfaatan ruang lautnya terus berkembang.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Fajar Kurniawan, menegaskan bahwa setelah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) diterbitkan, kewajiban pemegang izin tidak berhenti pada tahap administrasi perizinan.

“Laporan tahunan diperlukan untuk memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan dan memastikan ketaatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan KKPRL yang diberikan,” ujar Fajar di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, laporan tahunan bersifat self-assessment dari seluruh pemegang KKPRL yang kemudian diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL). Dalam laporan tersebut, pemegang izin wajib menyampaikan keberlangsungan kegiatan, kondisi perizinan, pelaksanaan usaha, serta pemenuhan 16 kewajiban yang melekat pada KKPRL.

Bagi Provinsi Lampung, kewajiban ini dinilai penting mengingat dinamika pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir, mulai dari kegiatan reklamasi, pelabuhan, hingga industri pengolahan. Evaluasi berkala melalui laporan tahunan menjadi instrumen untuk memastikan pemanfaatan tersebut tidak melanggar zonasi dan tidak mengganggu akses masyarakat pesisir, termasuk nelayan.

KKP telah menyiapkan sistem pelaporan elektronik yang disederhanakan dan diluncurkan sejak September 2024. Selain itu, tersedia buku panduan, layanan hotline, konsultasi langsung, serta gerai layanan bagi pemegang izin yang membutuhkan pendampingan.

Laporan tahunan sekurang-kurangnya memuat kemajuan persetujuan lingkungan, perizinan berusaha dan/atau nonberusaha, serta realisasi luas perairan dan pemanfaatannya apabila izin telah diterbitkan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021, diatur pula sanksi administratif bagi pemegang izin yang tidak menyampaikan laporan tahunan.

“Sanksi ini tentu sebisa mungkin kita hindari bersama. Laporan tahunan penting untuk memastikan tidak terjadi kondisi ruang laut yang tidak dimanfaatkan atau bersifat idle, karena dapat berimplikasi pada berakhirnya masa berlaku atau pencabutan izin,” jelas Fajar.

KKP berharap penertiban pelaporan dimulai dari internal kementerian dan berlanjut ke daerah, sehingga tata kelola ruang laut, termasuk di Lampung, dapat berjalan transparan, akuntabel, dan tetap menjaga keseimbangan antara investasi dan kepentingan masyarakat pesisir.(iwa)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *