JAKARTA – Penunjukan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, sebagai anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2026–2031 memberi sinyal kuat bahwa pengelolaan zakat nasional mulai ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang lebih strategis dan berbasis kapasitas negara.
Selama ini zakat sering dipahami sebatas praktik filantropi umat. Namun, dengan masuknya figur yang memiliki pengalaman panjang di bidang keuangan publik, arah pengelolaan zakat dinilai bergerak menuju sistem yang lebih terstruktur, terukur, dan terintegrasi dengan agenda pembangunan sosial.
Fatoni sendiri dikenal sebagai birokrat yang lama berkecimpung dalam pengelolaan fiskal daerah. Di Kementerian Dalam Negeri, ia memimpin Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, unit yang mengoordinasikan kebijakan pengelolaan keuangan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Pengalaman tersebut membuatnya terbiasa dengan isu transparansi anggaran, efektivitas belanja publik, hingga akuntabilitas tata kelola.
Rekam jejak Fatoni juga dibentuk dari pengalamannya memimpin langsung pemerintahan daerah. Ia pernah dipercaya menjadi penjabat gubernur di empat provinsi, yakni Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Papua. Pengalaman lintas wilayah itu memberinya pemahaman luas mengenai persoalan kemiskinan, ketimpangan, serta tantangan pembangunan daerah.
Dalam konteks tersebut, kehadiran Fatoni di BAZNAS dipandang membawa perspektif baru dalam pengelolaan zakat nasional. Zakat tidak lagi hanya diposisikan sebagai bantuan sosial, tetapi sebagai instrumen ekonomi sosial yang dapat dikelola secara profesional untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat.
Pendekatan tata kelola yang kuat, mulai dari sistem pengumpulan, pengelolaan, hingga distribusi, menjadi kunci agar potensi zakat nasional dapat memberi dampak yang lebih besar. Dengan kapasitas dan pengalaman yang dimiliki, Fatoni diharapkan dapat memperkuat arah tersebut di tubuh BAZNAS.(iwa)
