BANDARLAMPUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat dua oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial Y dan F menghadirkan suasana berbeda di ruang sidang. Selain mengungkap sejumlah fakta baru, persidangan juga diwarnai momen saling memaafkan antara pelapor dan para terdakwa.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), dihadirkan saksi korban sekaligus pelapor, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Imam Ghozali. Selain itu, majelis hakim juga mendengarkan keterangan saksi lainnya yakni Tessa, Sabariah, Agus, dan Yuda.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Indah Meylan, menyampaikan bahwa dari keterangan para saksi yang dihadirkan JPU justru terungkap sejumlah fakta yang dinilai dapat menguatkan posisi para terdakwa.
“Dalam pembuktian dari JPU turut dihadiri saksi korban Direktur RSUDAM Imam Ghozali serta saksi Tessa, Sabariah, Agus, dan Yuda,” ujar Indah Meylan, Jumat, 13 Maret 2026.
Menurutnya, dari fakta yang muncul di persidangan terungkap bahwa uang yang sempat disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut merupakan inisiatif dari pihak direktur untuk memberikan dana operasional kepada kedua terdakwa.
“Terungkap bahwa uang yang diberikan kepada klien kami adalah inisiatif dari Direktur Utama untuk operasional. Namun pemberian tersebut justru ditolak oleh para terdakwa,” jelasnya.
Ia juga menyinggung soal uang sebesar Rp20 juta yang sebelumnya menjadi sorotan dalam perkara ini. Berdasarkan keterangan saksi, dana tersebut juga berasal dari inisiatif pihak direktur dan bukan karena adanya permintaan dari para terdakwa.
“Uang Rp20 juta itu pun atas inisiatif dari Direktur. Tidak ada permintaan dari para terdakwa. Hal ini dikuatkan oleh saksi Tessa yang menyatakan para terdakwa tidak pernah meminta uang,” katanya.
Bahkan, lanjutnya, dalam persidangan juga terungkap bahwa pihak pelapor sempat menawarkan sejumlah uang maupun proyek kepada para terdakwa.
“Justru mereka yang menawarkan uang atau proyek,” tambah Indah.
Fakta lain yang juga mencuat adalah pelapor telah mencabut laporannya. Meski demikian, proses hukum terhadap kedua terdakwa masih terus berjalan hingga tahap persidangan.
“Dalam persidangan pelapor sudah mencabut laporannya. Namun perkara ini tetap berlanjut, dan itu yang masih kami pertanyakan,” ujarnya.
Di tengah jalannya persidangan, terjadi momen yang cukup menyentuh. Di hadapan majelis hakim, pelapor Imam Ghozali menyampaikan permohonan maaf kepada kedua terdakwa. Permintaan maaf tersebut juga dibalas oleh para terdakwa, sehingga suasana sidang diwarnai momen saling memaafkan.
Imam Ghozali bahkan berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang meringankan bagi kedua terdakwa.
Dengan munculnya sejumlah fakta tersebut, pihak kuasa hukum menilai peluang bagi kedua terdakwa untuk mendapatkan putusan yang lebih ringan, bahkan bebas, terbuka dalam proses persidangan yang masih berlangsung.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan maupun pembuktian lain dari para pihak.(iwa)
