DPRD Lampung Minta Aktor Tambang Ilegal Way Kanan Diusut, Soroti Aktivitas di Lahan PTPN

BANDARLAMPUNG — Kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan terus menjadi sorotan. DPRD Lampung meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penangkapan pekerja lapangan, tetapi menelusuri aktor utama di balik aktivitas penambangan tanpa izin tersebut, terlebih karena lokasi tambang diketahui berada di lahan yang dikelola PTPN I Regional 7.

Anggota Komisi I DPRD Lampung Mohammad Reza mengatakan proses hukum harus berjalan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih agar penanganan kasus dapat mengungkap pihak yang benar-benar bertanggung jawab.

“Kita harus menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Kalau ada informasi-informasi penguatan supaya proses hukum yang dilakukan polisi semakin sempurna, tentu itu baik dan bisa diinventarisasi,” kata Reza, Jumat.

Menurut dia, alat bukti yang ditemukan dari aktivitas tambang ilegal tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk asal-usul peralatan yang digunakan oleh para pelaku.

Reza menilai keberadaan alat berat dan berbagai fasilitas tambang menunjukkan aktivitas tersebut tidak mungkin dilakukan secara sederhana oleh pekerja lapangan saja.

“Bukan hanya pekerjanya yang ditangkap, tetapi siapa aktor atau penanggung jawabnya. Karena beberapa nama yang disebutkan juga masih harus diuji kebenarannya, tentu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Sorotan terhadap kasus ini juga muncul karena lokasi aktivitas penambangan berada di area perkebunan yang dikelola PTPN. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana aktivitas tambang dapat berlangsung di wilayah yang secara administratif berada dalam pengelolaan perusahaan negara.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Lampung lainnya, Visa Ridi Arifin, mengingatkan bahwa tambang ilegal tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jika tidak ditangani secara serius.

Menurut dia, kegiatan penambangan tanpa izin biasanya tidak memiliki standar pengelolaan lingkungan yang memadai, sehingga berisiko merusak lahan dan ekosistem di sekitarnya.

“Ini perlu menjadi perhatian bersama, baik pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya,” kata Visa.

Ia juga menilai perlu adanya langkah strategis untuk menekan praktik tambang ilegal di daerah, salah satunya melalui penataan wilayah pertambangan yang lebih jelas.

Visa menekankan pentingnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar wilayah pertambangan memiliki kepastian zonasi. Dengan adanya pengaturan tersebut, aktivitas pertambangan dapat lebih terkontrol dan potensi kerusakan lingkungan dapat diminimalkan.

“Kalau RDTR sudah jelas dan wilayah pertambangan sudah ditetapkan, maka kemungkinan perizinan bisa dilakukan secara resmi. Dengan begitu tambang ilegal bisa dikurangi,” katanya.

Kasus tambang ilegal di Way Kanan saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Berbagai pihak berharap penyelidikan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga mampu mengungkap jaringan yang berada di balik aktivitas penambangan tersebut.(IWA)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *