Penertiban tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan membuka satu pertanyaan yang jauh lebih besar dari sekadar pelanggaran hukum. Aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) itu ternyata berlangsung di lahan perkebunan milik negara yang dikelola PTPN I Regional 7.
Fakta tersebut membuat kasus ini tidak lagi sekadar soal tambang ilegal. Ia berubah menjadi persoalan pengawasan aset negara.
Sebab secara logika sederhana, aktivitas tambang tidak mungkin muncul begitu saja. Penambangan emas membutuhkan alat, pekerja, logistik, hingga akses transportasi. Artinya, kegiatan itu pasti berlangsung dalam waktu yang tidak singkat dan melibatkan pergerakan orang serta peralatan yang cukup besar.
Namun di tengah semua itu, tambang ilegal justru dapat beroperasi di wilayah yang secara hukum berada dalam pengelolaan badan usaha milik negara.
Lahan perkebunan BUMN pada dasarnya bukan wilayah tanpa pengawasan. Area seperti ini memiliki struktur pengelolaan, pengamanan kebun, serta sistem kontrol internal.
Karena itu, muncul pertanyaan yang sulit dihindari, bagaimana aktivitas tambang bisa berkembang di dalamnya? Sangat mungkin ada orang dalam (ordal)!
Sebab, tambang ilegal bukan kegiatan yang muncul dalam satu malam. Biasanya dimulai dari galian kecil yang kemudian berkembang setelah ditemukan potensi emas. Dari situ muncul pekerja, mesin, hingga jaringan distribusi hasil tambang.
Jika aktivitas seperti itu berlangsung cukup lama, maka hampir pasti ada fase ketika kegiatan tersebut terlihat, diketahui, atau setidaknya terdeteksi oleh pihak yang mengelola wilayah tersebut.
Di sinilah persoalan tata kelola mulai dipertanyakan.
Tambang emas ilegal hampir selalu melahirkan ekonomi bayangan. Di sekitar lokasi tambang biasanya terbentuk jaringan ekonomi informal yang melibatkan banyak orang, mulai dari pekerja lapangan, penyedia logistik, hingga jalur perdagangan emas.
Nilainya tidak kecil. Bahkan dalam sejumlah kasus di Indonesia, perputaran uang dari tambang ilegal bisa mencapai miliaran rupiah setiap hari.
Ironisnya, ketika emas diambil dari tanah negara tanpa izin, negara tidak memperoleh apa pun. Tidak ada pajak, tidak ada penerimaan daerah, dan tidak ada jaminan perlindungan lingkungan.
Yang tersisa justru kerusakan lahan dan konflik kepentingan.
Penertiban yang dilakukan aparat tentu menjadi langkah penting untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal. Namun pengalaman dari berbagai daerah menunjukkan bahwa operasi seperti ini sering kali hanya menyentuh lapisan paling bawah.
Pekerja lapangan mudah ditemukan. Mereka adalah orang-orang yang berada langsung di lokasi tambang.
Yang jauh lebih sulit adalah menelusuri pemodal dan pengendali operasi di balik aktivitas tersebut. Kelompok ini wajib dicari, diperiksa dan diadili.
Tambang emas ilegal hampir selalu membutuhkan modal besar. Mulai dari peralatan, bahan bakar, hingga distribusi hasil tambang. Tanpa dukungan jaringan ekonomi yang kuat, operasi seperti ini hampir mustahil berjalan lama.
Karena itu, pengungkapan kasus di Way Kanan semestinya tidak berhenti pada penertiban di lapangan. Tidak boleh berulang. Semua yang terlibat mesti bertanggungjawab.
Kasus ini seharusnya menjadi alarm bagi pengelolaan aset negara. BUMN mengelola jutaan hektare lahan di berbagai daerah, dan pengawasan terhadap wilayah tersebut menjadi bagian penting dari tata kelola yang baik.
Tambang ilegal di lahan BUMN menunjukkan bahwa celah pengawasan masih ada.
Jika celah ini tidak diperbaiki, maka praktik serupa berpotensi muncul kembali, bukan hanya di Way Kanan, tetapi juga di wilayah lain yang memiliki potensi sumber daya alam.
Persoalan ini bukan semata soal emas yang diambil secara ilegal. Lebih dari itu, juga menyangkut bagaimana negara menjaga tanah yang menjadi miliknya sendiri.
Sebab ketika tambang ilegal bisa tumbuh di lahan negara, yang dipertaruhkan bukan hanya sumber daya alam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara. Rusak negara ini jika kejahatan begini diterus-teruskan. PTPN I Regional 7 mesti ikut bertanggungjawab.(iwa)
