Di tengah dorongan efisiensi nasional dan larangan pengangkatan non-ASN, kebijakan PTK Khusus justru memperlihatkan celah antara regulasi dan praktik menguras anggaran miliaran, menggandakan fungsi birokrasi, dan membuka ruang patronase kekuasaan yang “dilegalkan” secara ugal-ugalan.
@i-nomics
Ada satu ironi yang kerap lahir dari ruang-ruang kekuasaan, ketika negara berbicara tentang efisiensi, justru di saat yang sama, anggaran menemukan jalan lain untuk tetap mengalir. Kisah itu tampak nyata di Bandar Lampung. Di bawah kepemimpinan Eva Dwiana, kebijakan pembentukan Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus tampil seolah sebagai inovasi birokrasi, menghadirkan tenaga dengan keahlian spesifik untuk memperkuat pengambilan kebijakan.
Namun ketika ditarik ke dalam kerangka hukum nasional dan disiplin fiskal, kebijakan ini berubah wajah dari inovasi menjadi indikasi cara halus mengakali negara. Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah pusat telah menegaskan arah reformasi birokrasi, yakni menghentikan praktik pengangkatan pegawai non-ASN.
Tujuannya jelas, menciptakan sistem yang lebih tertib, transparan, dan terkendali dari sisi anggaran. Namun di tingkat daerah, larangan itu tidak selalu berujung pada kepatuhan substantif. Di Bandar Lampung, ketika tenaga ahli tak lagi diperkenankan, lahirlah PTK Khusus. Fungsinya tak berubah, memberi kajian, pertimbangan, dan saran strategis kepada kepala daerah. Yang berubah hanya nama.
Dalam disiplin fiskal, setiap rupiah belanja publik seharusnya memiliki justifikasi yang kuat. Apalagi di tengah narasi efisiensi yang digaungkan pemerintah pusat. Namun pengangkatan puluhan PTK Khusus dengan belanja miliaran rupiah justru menunjukkan arah sebaliknya.
Lebih jauh lagi, struktur pemerintahan daerah sebenarnya telah memiliki perangkat resmi, staf ahli yang menjalankan fungsi serupa. Artinya, yang terjadi bukan penguatan kapasitas, melainkan duplikasi peran, pembengkakan belanja, dan pelemahan prinsip efisiensi itu sendiri.
Temuan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menegaskan bahwa kebijakan ini tidak selaras dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan alarm bahwa pengelolaan belanja daerah mulai bergeser dari prinsip kehati-hatian. Efisiensi, dalam konteks ini, tampak kehilangan makna. Hadir dalam wacana, tetapi absen dalam praktik.
Bandar Lampung Memproduksi “Termul”?
Seperti umumnya terjadi, kebijakan publik tidak pernah steril dari politik. PTK Khusus, yang ditunjuk langsung oleh kepala daerah, membuka ruang yang luas bagi dinamika kekuasaan.
Di sana, kebijakan bisa berfungsi bukan hanya sebagai instrumen teknokrasi, tetapi juga sebagai alat konsolidasi loyalitas, ruang distribusi posisi,dan penguatan lingkar kekuasaan nonformal. Dalam bahasa yang lebih jujur, ini adalah patronase yang menemukan bentuk barunya. Dalam lanskap politik lokal, struktur seperti ini juga menyimpan potensi membangun produksi “termul”.
Sebab, ketika puluhan individu ditempatkan dalam orbit kekuasaan melalui penunjukan langsung, relasi yang terbentuk tidak lagi sekadar profesional, melainkan juga personal dan politis. Loyalitas tumbuh bukan hanya dari kinerja, tetapi dari kedekatan dan keberpihakan. PTK Khusus, dalam konteks ini, dapat bertransformasi menjadi lebih dari sekadar perangkat teknokratis. Berpotensi menjadi simpul-simpul sosial yang tersebar, menghubungkan berbagai sektor, membangun jaringan pengaruh, dan secara perlahan membentuk basis dukungan yang cair namun solid. Bukan dalam bentuk struktur resmi partai, melainkan dalam jejaring informal yang justru lebih lentur dan efektif.
Karena itu, ketika jumlahnya besar dan penugasannya luas, sulit untuk tidak melihat bahwa kebijakan ini membuka ruang bagi terbentuknya mesin sosial-politik yang bekerja senyap. Bukan sekadar membantu pemerintahan berjalan, tetapi juga secara potensial menyiapkan barisan pendukung yang siap bergerak ketika momentum politik tiba.
Kasus ini memperlihatkan jurang antara norma dan realitas yang akrab dalam persoalan klasik dalam reformasi birokrasi Indonesia.
Dapat disimpulkan bahwa negara bisa menetapkan aturan, Undang-undang pun sudah diberlakukan. Namun implementasi selalu berhadapan dengan kepentingan, tafsir, dan fleksibilitas kekuasaan di tingkat lokal. Hasilnya adalah situasi yang ambigu. Aturan tetap berdiri, tetapi praktik berjalan dengan logika sendiri.
Tentu, ada argumen pembelaan yang bisa diajukan. Kepala daerah membutuhkan dukungan tenaga ahli yang fleksibel dan responsif terhadap dinamika kebijakan. Dalam batas tertentu, ini adalah kebutuhan yang sah. Namun diskresi memiliki batas yang tegas. Diskresi mesti taat pada hukum dan rasionalitas anggaran. Sebab, ketika sebuah kebijakan bertentangan dengan regulasi nasional, menambah beban fiskal tanpa urgensi yang terukur, dan membuka ruang patronase, maka tidak lagi berada dalam wilayah diskresi.
Polemik PTK Khusus bukan sekadar soal jumlah pegawai atau besaran anggaran. Ini adalah cermin tentang bagaimana negara dijalankan, atau lebih tepatnya, dinegosiasikan. Di satu sisi, ada negara yang ingin tertib dan efisien. Di sisi lain, ada praktik kekuasaan yang lentur dan adaptif. Dan di antara keduanya, publik menanggung konsekuensinya.(***)
