Menjelang pergantian tahun, publik Lampung masih menunggu satu hal mendasar dari penegakan hukum, yakni kepastian status hukum mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Meski telah berulang kali diperiksa dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen migas, hingga kini tidak ada penegasan resmi apakah Arinal telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih berstatus saksi.
Situasi ini kontras dengan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus pemerasan yang melibatkan oknum jaksa. Pada 19 Desember 2025, Kejagung bergerak cepat menetapkan lima tersangka, tiga di antaranya jaksa aktif, dan langsung melakukan penahanan. Status hukum diumumkan terbuka, konstruksi perkara dipaparkan, dan sanksi administratif dijalankan.
Perkara pemerasan tersebut memperlihatkan bahwa ketika keputusan diambil, hukum dapat berjalan tegas dan komunikatif. Dalam hitungan hari, publik memperoleh kejelasan. Tidak ada ruang tafsir, tidak ada wilayah abu-abu.
Sebaliknya, penanganan dugaan korupsi dana PI 10 persen WK Offshore South East Sumatera (OSES) di Lampung berjalan panjang dan berlapis. Kasus ini berkaitan dengan kebijakan strategis pengelolaan PI migas oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung saat Arinal menjabat gubernur, dengan nilai dana mencapai ratusan miliar rupiah.
Rangkaian tindakan hukum telah dilakukan. Pada 3 September 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah Arinal dan menyita sejumlah aset. 4–5 September 2025, Arinal menjalani pemeriksaan maraton hingga dini hari. Dalam rentang September–Oktober 2025, sejumlah tersangka lain dari unsur pengelola BUMD dan pihak terkait ditetapkan dan ditahan. Terakhir, pada 18 Desember 2025, Arinal kembali dipanggil dan diperiksa.
Namun di tengah semua itu, satu pertanyaan kunci tetap tidak terjawab, apa status hukum Arinal saat ini? Kejati Lampung berulang kali menyampaikan bahwa penyidikan masih berjalan, tanpa memberikan penegasan yang dibutuhkan publik.
Secara hukum, penetapan tersangka dan penahanan memang berbeda. Tidak semua tersangka harus ditahan. Namun yang dipersoalkan publik bukan soal penahanan, melainkan kepastian status hukum. Dalam perkara yang menyangkut dana publik besar dan figur sentral pemerintahan daerah, kepastian bukanlah permintaan berlebihan.
Karena itu, perhatian kini bergeser ke awal tahun. Apakah kelanjutan pemeriksaan ini akan berujung pada penegasan status hukum sebagai “kado awal tahun” bagi publik, atau justru kembali berakhir dengan perpanjangan ketidakpastian.
Perbandingan dengan kasus pemerasan oknum jaksa membuat pertanyaan ini semakin relevan. Ketika aparat internal dapat ditindak cepat dan terbuka, publik wajar menuntut standar yang sama dalam perkara yang melibatkan mantan kepala daerah.
Jika awal tahun pun berlalu tanpa kejelasan, maka kasus Arinal tidak lagi sekadar perkara pidana. Ia akan menjadi ujian serius konsistensi penegakan hukum dan berpotensi menggerus kepercayaan publik. Untuk saat ini, publik hanya menunggu satu hal sederhana dari aparat penegak hukum, yaitu KEPASTIAN. (inomics)
