BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota Bandarlampung memerintahkan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas aliran kali setelah hujan deras memicu genangan di sejumlah titik, salah satunya di Perumahan Bukit Kencana, Kecamatan Kedamaian. Pemkot menegaskan, bangunan yang menutup saluran air menjadi penyebab utama luapan air ke permukaan saat intensitas hujan tinggi.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan hasil peninjauan lapangan menunjukkan aliran air menyempit bahkan tersumbat akibat bangunan permanen yang berdiri di atas kali. Kondisi tersebut membuat air kehilangan jalur alir dan akhirnya meluap ke permukiman warga.
“Bangunan di atas aliran sungai atau kali itu jelas salah dan tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun. Meski ada klaim pembelian lahan atau dokumen dari pengembang, itu tetap pelanggaran,” tegas Eva, Sabtu, 10 Januari 2026.
Sebagai langkah awal, Pemkot Bandarlampung akan melakukan perbaikan drainase di lokasi terdampak dengan memasang box culvert agar aliran air kembali lancar menuju saluran utama. Namun Eva menegaskan, langkah teknis ini hanya bersifat sementara. Solusi jangka panjang tetap membutuhkan penataan kawasan secara menyeluruh dan penegakan aturan secara konsisten.
Terkait bangunan yang berdiri di atas aliran kali di Perumahan Bukit Kencana, pemerintah telah meminta pemilik rumah melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika tidak diindahkan, Pemkot memastikan akan melakukan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkot Bandarlampung juga akan memanggil pengembang perumahan yang diduga menjual lahan di atas saluran air. Eva menilai, pengembang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan sistem keluar-masuk air dirancang sejak awal pembangunan kawasan, terutama pada kawasan permukiman yang diklaim sebagai perumahan elit.
“Setiap pembangunan harus jelas air masuk ke mana dan keluar ke mana. Jangan sampai salurannya hanya selebar sejengkal, lalu saat hujan deras kota yang menanggung dampaknya,” ujarnya.
Ke depan, Pemkot berencana memanggil seluruh pengembang perumahan di Bandarlampung untuk menegaskan kembali larangan memperjualbelikan lahan di atas aliran air. Pemerintah juga mengajak masyarakat berpartisipasi menjaga lingkungan dan fungsi sungai agar kejadian serupa tidak terulang.
Menurut Eva, persoalan banjir di perkotaan tidak bisa lagi dipandang sebagai faktor alam semata, melainkan akibat pilihan tata ruang yang mengabaikan fungsi dasar aliran air.(i-nomics)
