Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lampung Evie Fatmawaty menyebut Inpres Koperasi Merah Putih akan mengubah desa dari penjual bahan mentah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui hilirisasi, koperasi, dan BUMDes.
BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mulai mengeksekusi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan target yang lebih besar dari sekadar membentuk koperasi baru.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Evie Fatmawaty, mengatakan program tersebut dirancang untuk mendorong transformasi ekonomi desa agar tidak lagi hanya menjadi pemasok bahan baku, tetapi berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah, memperkuat posisi petani, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Evie, desa memiliki potensi ekonomi yang besar, mulai dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan hingga usaha mikro. Namun selama ini sebagian besar komoditas masih dijual dalam bentuk mentah sehingga nilai tambah ekonomi lebih banyak dinikmati oleh pihak lain di luar desa.
“Melalui Koperasi Desa Merah Putih, desa tidak hanya menjadi tempat produksi, tetapi juga menjadi pusat pengolahan, pemasaran, dan pengembangan usaha yang mampu memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya, Jumat (19/06/2026).
Sebagai bagian dari pelaksanaan Inpres tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan berbagai langkah percepatan. Salah satunya melalui pelatihan terhadap sekitar 5.300 pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di 15 kabupaten/kota guna memperkuat kapasitas kelembagaan dan tata kelola koperasi.
Selain itu, pemerintah daerah juga membentuk satuan tugas percepatan KDKMP serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, BUMN, perbankan Himbara, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan program berjalan efektif hingga tingkat desa.
Evie menjelaskan, Koperasi Desa Merah Putih tidak akan berjalan sendiri. Pemerintah menyiapkan model pengembangan yang mengintegrasikan KDKMP dengan koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga terbentuk ekosistem ekonomi desa yang saling terhubung.
Dalam model tersebut, KDKMP berfungsi sebagai inkubator usaha mikro, koperasi menjadi konsolidator modal dan pelindung kepentingan anggota, sementara BUMDes berperan memperluas akses pasar dan memperkuat jaringan distribusi produk desa.
Salah satu fokus utama pelaksanaan Inpres Koperasi Merah Putih di Lampung adalah mendorong hilirisasi komoditas unggulan desa. Pemerintah ingin produk-produk yang selama ini dijual dalam bentuk bahan mentah dapat diolah terlebih dahulu sehingga memberikan nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Gabah, misalnya, didorong tidak lagi hanya dijual sebagai hasil panen, tetapi diolah menjadi beras premium. Singkong diarahkan menjadi tepung mocaf maupun produk olahan lainnya, sementara kopi dan komoditas perkebunan didorong masuk ke pasar dalam bentuk produk siap jual dengan nilai tambah yang lebih besar.
Melalui strategi tersebut, desa diharapkan tidak hanya menjadi lokasi produksi, tetapi juga menjadi pusat aktivitas ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Evie menilai penguatan koperasi juga menjadi instrumen penting untuk memperbaiki tata niaga komoditas desa. Dengan rantai pasok yang lebih terintegrasi, petani dan pelaku usaha lokal dapat memperoleh harga yang lebih baik serta memiliki akses yang lebih luas terhadap pasar dan pembiayaan.
Langkah itu sekaligus menjadi upaya mengurangi ketergantungan terhadap tengkulak yang selama ini masih mendominasi sebagian rantai perdagangan komoditas di pedesaan.
Selain penguatan kelembagaan dan hilirisasi, pemerintah juga mendorong legalitas usaha, sertifikasi produk, penguatan kemasan, hingga pemanfaatan teknologi digital agar produk-produk desa mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Meski demikian, pelaksanaan program masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan lahan untuk pengembangan fasilitas pendukung koperasi, kapasitas pengurus yang masih beragam, hingga belum meratanya pemahaman masyarakat mengenai manfaat Koperasi Desa Merah Putih.
Karena itu, pendampingan dan penguatan kapasitas akan terus dilakukan agar pelaksanaan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 benar-benar menghasilkan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
Bagi Pemerintah Provinsi Lampung, keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih tidak diukur dari banyaknya koperasi yang terbentuk, tetapi dari kemampuannya meningkatkan pendapatan masyarakat, mengurangi kemiskinan, memperkuat ekonomi desa, dan menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di seluruh wilayah Lampung.(iwa)
