KABAR baik bagi pelaku kawin siri: KUHP baru tidak melarangnya. Tidak ada satu pasal pun dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyebut “kawin siri adalah tindak pidana”. Akad tetap sah di mata agama, doa tetap khusyuk, dan wali tetap mengangguk.
Namun kabar kurang enaknya, kawin siri juga tidak lagi hidup senyaman dulu. Negara memang tidak datang mengetuk pintu kamar, tetapi juga tidak lagi sepenuhnya cuci tangan jika urusan privat itu berubah jadi sengketa.
Kuncinya ada di Pasal 411 KUHP, yang mengatur perzinaan sebagai delik aduan absolut. Negara tidak aktif menggerebek, tidak patroli moral, dan tidak mengintip ranjang warga. Tapi begitu ada pihak yang merasa dirugikan dan mengadu, istri sah, suami sah, atau orang tua, maka hukum pidana bisa ikut nimbrung.
Di sinilah posisi kawin siri menjadi unik sekaligus rawan. Ia sah secara agama, tetapi tidak diakui sebagai perkawinan oleh negara. Akibatnya, dalam situasi konflik, relasi siri bisa dipandang sebagai hubungan di luar perkawinan dalam kacamata hukum pidana.
Bandingkan dengan KUHP lama. Dulu, perzinaan hanya menyasar mereka yang sudah menikah resmi. Selama tidak ada buku nikah negara yang dilanggar, hukum cenderung diam. Siri hidup tenang di wilayah abu-abu. Sekarang, wilayah itu menyempit. Bukan karena negara jadi galak, tetapi karena negara mulai menuntut satu hal sederhana, jangan ada yang dirugikan.
Menikah Makin Jarang, Relasi Makin Cair
Polemik kawin siri sebenarnya menutupi persoalan yang lebih besar, yakni orang Indonesia makin jarang menikah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah pernikahan nasional turun dari lebih dua juta pasangan pada 2018 menjadi sekitar 1,58 juta pada 2023, lalu kembali turun di kisaran 1,47 juta pada 2024.
Penurunan ini sejalan dengan perubahan gaya hidup. BPS juga mencatat proporsi anak muda yang belum menikah melonjak dari sekitar 54 persen pada 2014 menjadi sekitar 68 persen pada 2023. Menunda menikah bukan lagi aib sosial, melainkan pilihan rasional: biaya hidup mahal, pendidikan panjang, kerja belum mapan.
Pandemi memang mempercepat tren, tetapi bukan penyebab utama. Pernikahan formal kini sering dipersepsikan sebagai proyek mahal dan rumit. Di celah itulah kawin siri muncul sebagai jalan pintas, cepat, murah, sah secara agama.
Data Kementerian Agama melalui SIMKAH mencatat jumlah pernikahan pada 2025 sekitar 1,48 juta pasangan—sedikit naik dari 2024, tetapi masih jauh dari masa sebelum pandemi. Artinya, tren penurunan mungkin tertahan, tetapi belum berbalik.
KUHP baru lahir di tengah realitas sosial ini. Negara tampaknya sadar, memaksa semua orang ke satu model hidup justru kontraproduktif. Maka dipilihlah jalan tengah, tidak melarang, tetapi tidak membiarkan tanpa batas. Relasi boleh cair, pilihan hidup boleh beragam, tetapi tanggung jawab tidak boleh ikut menguap.
Singkatnya, kawin siri di era KUHP baru bukan kriminal, tetapi juga bukan zona nyaman. Ia sah di mimbar, rapuh di meja hukum. Dan mungkin di situlah pesan terbesarnya, di tengah masyarakat yang makin bebas memilih, hukum pidana datang bukan untuk mengatur cinta, tetapi untuk memastikan tak ada yang jadi korban.(i-nomics)
