Dari percakapan sederhana di sebuah kantor pemerintah, kebijakan Kamis Beradat menemukan wujudnya sebagai upaya merawat bahasa dan budaya Lampung tanpa meninggalkan keberagaman.
Pagi Kamis di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tidak lagi terasa biasa. Batik Lampung dikenakan rapi, kopi mengepul pelan di sudut-sudut ruangan, dan bahasa Lampung mengalir lembut di antara meja-meja kerja. Bukan upacara adat, bukan pula perayaan seremonial, melainkan hari kerja yang kini memiliki suasana berbeda, lebih hangat, lebih dekat, lebih berasa rumah. Inilah Kamis Beradat, sebuah ikhtiar menghadirkan bahasa dan budaya Lampung ke ruang negara dengan cara yang sederhana.
Awalnya saya hanya heran. Banyak pegawai mengenakan batik, rapi dan apik. Namun yang benar-benar mengubah suasana bukan motif kainnya, melainkan bunyi percakapan yang terdengar akrab bagi mereka, tetapi asing di telinga saya. Bahasa Lampung dipakai untuk menyapa, bercanda, hingga berbincang ringan antarpintu ruangan. Sesuatu yang jarang saya temui sebelumnya di ruang birokrasi.
Saya menyapa Pak Joni, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, dengan bahasa Indonesia seperti biasa. “Apa kabar, Pak Joni?”
Ia tersenyum, lalu mempersilakan saya masuk dan duduk.
“Ini hari Kamis, Bang,” katanya pelan, nyaris seperti mengingatkan. “Pakai bahasa Lampung geh.”
Saya terdiam sejenak. Terpengarah, lalu tersenyum. Lupa bahwa sejak Kamis, 17 Januari 2026, pembiasaan penggunaan bahasa Lampung telah dimulai. Sebuah kebijakan yang tak lagi tinggal di lembar instruksi, melainkan mulai hidup dalam keseharian kerja.
“Gimana, sudah bisa ngomong Lampung?” lanjut Pak Joni sambil menyeruput kopi. “Kalau belum, pelan-pelan saja. Denger dulu, biasain dulu. Nanti juga bisa.”
Sebagai orang Padang, bahasa Lampung tentu bukan bahasa ibu saya. “Cutik-cutik bisanya,” jawab saya jujur. Kami tertawa kecil. Percakapan pun mengalir tentang bahasa, tentang rasa bangga, dan tentang bagaimana identitas tumbuh bukan melalui paksaan, melainkan lewat kebiasaan yang dirawat bersama.
Di tengah obrolan itu, Pak Joni menambahkan sesuatu yang terasa penting. Bagi dirinya dan banyak pegawai di Dinas Pendidikan Lampung, bahasa Lampung sejatinya bukan hal baru.
“Kami biasa, Bang,” katanya. “Bahkan sering kali kalau rapat-rapat, pakai bahasa Lampung.”
Kalimat itu terasa menenangkan. Kamis Beradat, rupanya, bukan memulai sesuatu dari nol. Ia lebih mirip mengukuhkan kebiasaan yang telah lama hidup di akar, lalu memberi ruang agar kebiasaan itu tampil percaya diri di permukaan.
Saya menyampaikan kepadanya bahwa pembiasaan ini terasa baik dan bersahabat. Bahasa daerah tidak dipaksa hadir sebagai aturan kaku, melainkan diajak masuk ke ruang kerja dengan cara yang manusiawi. Saya juga menyinggung pentingnya menghidupkan kembali aksara Lampung yang kian jarang terlihat. Pak Joni mengangguk, seolah sepakat.
Ia lalu bercerita tentang pengalamannya di Padang. “Saya sering ke sana. Pegawai pemerintahnya pakai bahasa Minang. Yang bukan orang Padang, orang Jawa, Batak, bahkan Tionghoa, semuanya fasih Minang.”
Saya menimpali, mungkin kuncinya ada pada kebanggaan. “Kalau orang Lampung bangga dengan bahasanya, lama-lama para perantau di sini juga akan ikut belajar.”
Percakapan pagi itu terasa ringan, namun menyimpan makna. Ia menjadi potret kecil dari kebijakan besar yang tengah dijalankan Pemerintah Provinsi Lampung. Pada 30 Desember 2025, Gubernur Lampung menetapkan Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat sebagai upaya memperkuat pelestarian bahasa daerah dan budaya Lampung di lingkungan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta lembaga pendidikan se-Provinsi Lampung.
Melalui instruksi ini, setiap hari Kamis bahasa Lampung digunakan sebagai sarana komunikasi utama dalam pelayanan publik, interaksi antaraparat, rapat kedinasan, hingga sambutan resmi selama jam kerja. Seluruh Aparatur Sipil Negara juga diwajibkan mengenakan batik khas Lampung, sebuah penanda visual yang lembut namun tegas, bahwa budaya daerah layak hadir di ruang resmi negara.
Instruksi ini menjangkau lintas sektor dari sekretaris daerah, bupati dan wali kota, kepala perangkat daerah, hingga instansi vertikal dan perguruan tinggi negeri maupun swasta. Dunia pendidikan pun menjadi bagian penting dari upaya ini, dengan dorongan agar bahasa Lampung diperkenalkan dan dibiasakan sejak dini.
Pemerintah Provinsi Lampung menempatkan Kamis Beradat sebagai bagian dari visi pembangunan kebudayaan yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Penguatan jati diri adat dipandang sebagai fondasi, bukan penghalang, bagi kemajuan daerah.
Di tengah perdebatan tentang politik identitas, Kamis Beradat hadir dengan pendekatan yang menyejukkan. Bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa resmi negara. Keberagaman etnis Lampung tetap dirawat. Kamis Beradat hanya menyediakan satu hari dalam sepekan, satu ruang kecil namun bermakna agar bahasa Lampung kembali diucapkan, didengar, dan dipelajari bersama.
Pagi itu saya menyadari, kebijakan ini tidak bekerja lewat perintah keras atau sanksi, melainkan melalui senyum, kesediaan belajar, dan kebiasaan yang telah lama hidup. Di antara batik yang dikenakan dengan bangga dan kopi yang menghangatkan suasana, bahasa Lampung menemukan jalannya pulang. Perlahan, tenang, dan penuh rasa. (i-nomics)
