Menggugat Utang Daerah: Belajar dari Kepri, Menakar Lampung

PERINGATAN Ombudsman Kepulauan Riau tentang rencana pinjaman daerah Rp400 miliar terdengar sederhana, tetapi menohok inti persoalan terkait transparansi, tujuan, dan kemampuan membayar. Ombudsman tidak melarang pinjaman. Tapi tegas menuntut kejelasan, untuk apa uang dipinjam, proyek apa yang dibiayai, dan dari mana cicilan dibayar. Pertanyaan-pertanyaan ini jarang diajukan dengan serius di banyak daerah, termasuk Lampung.

Kepri sedang diuji di ruang terbuka. Di sana, rencana pinjaman diperdebatkan, dikritisi, dan pemerintahnya dipaksa menjelaskan kepada publik. Ombudsman Kepulauan Riau menempatkan utang sebagai keputusan fiskal yang harus terang benderang karena konsekuensinya lintas generasi.

Lampung berada di sisi yang berbeda. Rencana berjalan mulus, sunyi tanpa ada perdebatan. Kesepakatan Dewan diteken tanpa hambatan. Ombudsman pun diam.

Secara kasat mata, narasi fiskal Lampung tampak “mulus”. Rasio utang sangat rendah, aset jauh lebih besar dari kewajiban, dan realisasi APBD kerap dipamerkan sebagai bukti tata kelola yang baik. Namun ketenangan ini tak cukup,  bisa menipu. Sebab masalah Lampung bukan tentang besaran utang, melainkan ketiadaan arus kas baru, yang jelas dan terukur.

Data fiskal Lampung yang valid dan terverifikasi menunjukkan gambaran yang lebih tajam. Pada triwulan III 2025, total aset konsolidasian Lampung tercatat Rp 140,26 triliun, sementara total kewajiban hanya Rp 5,63 triliun. Rasio kewajiban terhadap aset hanya 4,0 persen. Data ini bersumber dari laporan neraca fiskal konsolidasian triwulan III 2025 yang dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kanwil Lampung.

Namun angka itu hanya separuh cerita. Rasio kemandirian fiskal Lampung juga rendah, sekitar 15 persen. Artinya, hanya sebagian kecil pendapatan daerah berasal dari PAD, sementara sisanya bergantung pada transfer pusat. Data ini bersumber dari data analitik fiskal (GFS) DJPb Kanwil Lampung, data resmi yang umum digunakan untuk analisis fiskal daerah.

Realisasi PAD Lampung pada 2023 hanya mencapai Rp 3,7 triliun dari target sekitar Rp 4,8 triliun. Artinya realisasi PAD hanya 78,3 persen dari target. Ketika pendapatan sendiri tidak tercapai, belanja tetap berjalan, maka utang menjadi jalan pintas untuk menutup kekurangan kas.

Selain itu, utang Pemprov Lampung ke pihak ketiga meningkat tajam, dari Rp 93,7 miliar pada 2022 menjadi sekitar Rp 362 miliar pada 2023. Lonjakan ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan menjadi catatan penting bahwa kebutuhan pembiayaan Lampung tidak lagi hanya dari sumber rutin.

Arus kas Lampung pada 2025 juga menunjukkan ketergantungan yang masih tinggi pada transfer pusat. Per 10 Mei 2025, realisasi pendapatan daerah baru mencapai Rp 2,2 triliun atau 30,23 persen dari target. Sementara realisasi belanja baru Rp 1,85 triliun atau 24,62 persen dari target. Data ini diumumkan resmi oleh BPKAD Provinsi Lampung.

Rasio kemandirian fiskal yang rendah membuat utang sekecil apa pun menjadi rentan. Utang tanpa arus kas baru hanyalah penundaan masalah, bukan solusi. Kepri diperingatkan sebelum melangkah, jangan menutup defisit jangka pendek dengan beban jangka panjang tanpa rencana pembayaran.

Lampung justru terjebak pada pembenaran sebaliknya karena rasio utang rendah, lalu seolah-olah semua dianggap aman. Padahal keamanan fiskal tidak ditentukan oleh rasio hari ini, melainkan oleh kemampuan membayar esok hari.

Masalah Lampung bukan hanya soal angka. Ada masalah lain soal   struktur kekuasaan dan ekonomi politik. Ketika infrastruktur menjadi fokus utama, proyek yang seharusnya jadi alat pembangunan berpotensi berubah menjadi alat politik dan alat distribusi ekonomi.

Mudah dipahami, bahwa proyek yang besar-besar bakal menjadi ladang untuk dipamerkan, karena cepat terlihat hasilnya, sekaligus cepat memberi keuntungan pada jaringan bisnis tertentu. Dalam konteks ini, utang bukan lagi sekadar kebutuhan fiskal, tetapi  menjadi alat  untuk menjaga stabilitas politik dan menggerakkan ekonomi jaringan.

Utang yang sehat harus produktif. Utang harus mengarah pada perluasan basis pendapatan, menurunkan biaya ekonomi, dan menghasilkan sumber kas baru. Utang juga harus jujur, terbebas dari pengaruh relasi kekuasaan yang menguntungkan kelompok tertentu.

Tanpa itu, utang hanya menambah kewajiban rutin yang menumpuk dan mengganggu belanja pelayanan dasar. Ombudsman Kepri menekankan prioritas pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial. Pesannya jelas, yakni utang harus kembali ke publik, bukan menguap dalam proyek yang tak menghasilkan kas.

Lampung perlu belajar dari peringatan itu. Bukan meniru besarannya, melainkan meniru sikapnya. Setiap rencana pembiayaan harus dibuka ke publik. Proyek apa, indikator apa, dan skema bayar dari mana. Jika jawabannya masih berupa harapan kenaikan PAD tanpa desain konkret, maka rencana utang perlu dikaji ulang.

Menggugat utang daerah bukan berarti anti pinjaman. Menggugat berarti menuntut disiplin. Kepri sedang dipaksa disiplin oleh Ombudsman. Lampung seharusnya mendisiplinkan dirinya sendiri sebelum krisis memaksa. Sebab yang paling berbahaya bukan utang yang besar, melainkan utang yang terasa kecil, sunyi, dan tanpa arus kas baru yang nyata.

Lampung mesti menjelaskan ini secara gamblang.

***

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *