Delapan Desa Jati Agung dalam Tarik-Menarik Bandar Lampung–Lampung Selatan
Rencana penggabungan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan ke dalam wilayah administrasi Kota Bandar Lampung menandai fase baru ekspansi perkotaan di Lampung. Desa-desa tersebut, Marga Agung, Karang Anyar, Way Hui, Sinar Rejeki, serta desa lain di Jati Agung yang secara fungsional telah menyatu dengan kota, tidak lagi sekadar berada di pinggiran geografis, tetapi telah menjadi bagian dari denyut ekonomi dan sosial perkotaan. Persoalannya, status administratif mereka tertinggal.
Dalam kajian tata kelola wilayah, proses ini dikenal sebagai peri-urbanisasi atau desa yang telah berfungsi sebagai kota, tetapi belum diakui sebagai kota secara administratif. Penggabungan kerap dipresentasikan sebagai solusi rasional, memperbaiki akses layanan publik, meningkatkan efisiensi birokrasi, dan menyatukan perencanaan tata ruang. Namun, pengalaman banyak daerah menunjukkan, manfaat tersebut tidak otomatis hadir tanpa desain transisi yang cermat.
Secara sosial, perubahan status desa menjadi kelurahan membawa implikasi serius. Desa memiliki otonomi relatif kuat, dengan kepala desa yang dipilih langsung serta ruang diskresi dalam pengelolaan anggaran dan relasi sosial. Ketika status berubah, otonomi itu hilang dan digantikan oleh struktur birokrasi kota yang hierarkis. Di delapan desa Jati Agung, perubahan ini berpotensi memutus relasi kuasa lokal yang selama ini menjadi penyangga kohesi sosial.
Akses layanan publik, kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan memang berpeluang membaik. Namun, risiko klasik perluasan kota tetap mengintai. Wilayah eks esa sering kali menjadi lapisan bawah prioritas pembanguna tanpa kebijakan afirmatif. Ketimpangan antara pusat kota dan kawasan pinggiran justru bisa melebar.
Dari sisi ekonomi, dampak penggabungan hampir selalu cepat terasa. Nilai tanah di Marga Agung, Karang Anyar, Way Hui, dan desa-desa lain di Jati Agung cenderung naik seiring perubahan status ruang. Tanah perdesaan berubah menjadi aset perkotaan, membuka ruang spekulasi dan ekspansi properti. Pemilik lahan besar diuntungkan, sementara petani kecil, penyewa, dan warga dengan kepastian hukum tanah lemah berada pada posisi paling rentan. Dalam perspektif ekonomi politik ruang, inilah proses kapitalisasi wilayah dimana ruang hidup warga beralih menjadi komoditas.
Perubahan mata pencaharian juga tak terhindarkan. Aktivitas agraris perlahan terdesak oleh sektor jasa, perdagangan, dan pekerjaan informal perkotaan. Tanpa kebijakan transisi tenaga kerja, delapan desa yang digabung berisiko menjadi kantong pekerja rentan, kehilangan basis ekonomi lama, tetapi belum sepenuhnya terserap dalam ekonomi kota yang formal dan produktif.
Implikasi fiskal memperlihatkan sisi lain dari persoalan ini. Bagi Kota Bandar Lampung, penggabungan berarti perluasan basis pajak dan retribusi, tetapi sekaligus penambahan beban infrastruktur dan layanan publik. Sebaliknya, Kabupaten Lampung Selatan berpotensi kehilangan wilayah dengan nilai ekonomi strategis. Ketegangan antarpemerintah daerah pun menjadi hampir tak terelakkan ketika redistribusi manfaat dan beban tidak berjalan seimbang.
Yang paling sensitif adalah dampak politiknya. Penggabungan delapan desa Jati Agung mengubah peta elektoral. Wilayah tersebut keluar dari basis pemilih Lampung Selatan dan masuk ke dalam konstituensi Kota Bandar Lampung. Ini bukan perubahan teknis, melainkan pergeseran kekuasaan. Dalam Pilkada Bandar Lampung, masuknya pemilih semi-perdesaan dengan isu khas legalitas lahan, infrastruktur dasar, dan biaya hidup, memaksa kandidat wali kota menata ulang strategi. Agenda pembangunan pusat kota tak lagi cukup.
Karena itu, penggabungan delapan desa di Jati Agung harus dipahami sebagai proses politik-ekonomi wilayah, bukan sekadar keputusan administratif. Tanpa pengelolaan transisi sosial yang adil, pengendalian tata ruang yang tegas, dan perlindungan terhadap kelompok rentan, kota memang akan membesar, tetapi ketimpangan akan membesar bersamanya.
