LAMPUNG – Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia sedang menghadapi krisis senyap. Aturannya lengkap, peringatannya rutin, tetapi kecelakaan terus berulang. Dalam situasi ini, Lampung bukan pengecualian, justru cermin paling jujur dari kegagalan sistem K3 nasional. Apa yang terjadi di Lampung hari ini adalah versi kecil dari problem besar yang dialami Indonesia.
Data nasional menunjukkan skala persoalan yang tak bisa lagi ditutup dengan bahasa seremonial. Dengan 146,54 juta tenaga kerja, Indonesia mencatat 319.224 kasus kecelakaan kerja sepanjang 2024. Angka sebesar ini menegaskan satu hal bawah K3 belum bekerja sebagai sistem perlindungan. Ia masih kalah cepat dari risiko kerja yang terus tumbuh seiring ekspansi ekonomi.
Di level daerah, Lampung memperlihatkan wajah konkret dari statistik nasional tersebut. Sepanjang 2025, klaim BPJS Ketenagakerjaan mencatat 887 kasus kecelakaan kerja, dengan 13 pekerja meninggal dunia. Jika ditambah 86 pengaduan ketenagakerjaan, mulai dari upah di bawah UMP, THR tidak dibayarkan, BPJS tak disetor, hingga penahanan ijazah. Totalnya mencapai 974 persoalan dalam satu tahun. Ini bukan sekadar angka administratif, melainkan potret lemahnya perlindungan kerja di lapangan.
Dalam pencanangan Bulan K3 Nasional 2026 di Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyebut kecelakaan kerja sebagai “alarm keras” kegagalan sistem. Pernyataan ini tepat. Namun justru di situlah kritiknya. Alarm itu sudah lama berbunyi, tetapi respons kebijakan belum sebanding dengan kerasnya peringatan.
Pertanyaannya kemudian, mengapa daerah seperti Lampung lebih rentan? Padahal aturan K3 yang berlaku sama dengan Jakarta, Bekasi, atau kawasan industri besar lainnya. Di sinilah letak persoalan strukturalnya. Regulasi nasional tidak otomatis berarti perlindungan yang merata.
Lampung berada di wilayah perifer atau pinggiran struktur ekonomi nasional, bukan pusat industri besar dan pengambilan keputusan. Ekonominya ditopang sektor-sektor berisiko tinggi: perkebunan, konstruksi, transportasi, logistik, industri pengolahan skala menengah, serta sektor informal. Sektor-sektor ini secara nasional memang penyumbang kecelakaan kerja terbesar. Bedanya, di daerah seperti Lampung, sektor berisiko justru dominan, sementara industri berstandar keselamatan tinggi relatif terbatas.
Masalah berikutnya adalah ketimpangan kapasitas pengawasan. Aturan dibuat di pusat, tetapi pengawasan dijalankan daerah dengan sumber daya terbatas, jumlah pengawas sedikit, wilayah luas, dan ragam usaha sulit dijangkau secara rutin. Akibatnya, K3 hadir sebagai dokumen dan laporan, bukan sebagai praktik harian di tempat kerja.
Lemahnya K3 juga berkorelasi langsung dengan rendahnya kepatuhan norma ketenagakerjaan. Data Disnaker Lampung menunjukkan pelanggaran upah, jaminan sosial, dan hak dasar pekerja masih terjadi. Polanya jelas, tempat kerja yang mengabaikan hak normatif hampir selalu mengabaikan keselamatan kerja. Dalam situasi daya tawar pekerja yang rendah dan pilihan kerja terbatas, pelanggaran jarang dilaporkan hingga kecelakaan benar-benar terjadi.
Tema Bulan K3 Nasional 2026, “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif”, terdengar menjanjikan. Namun data Lampung menunjukkan ekosistem itu belum bekerja utuh. Profesionalisme belum tercermin dari angka kecelakaan. Keandalan belum tampak dari lemahnya kepatuhan. Kolaborasi timpang ketika pekerja menanggung risiko terbesar, sementara negara kerap hadir setelah kejadian, bukan sebelum.
Karena itu, kritik terhadap K3 di Lampung sejatinya adalah kritik terhadap desain dan implementasi sistem nasional. Lampung bukan kasus khusus, melainkan indikator awal. Jika di daerah dengan skala ekonomi menengah saja perlindungan K3 rapuh, maka kondisi serupa atau lebih buruk, sangat mungkin terjadi di banyak daerah lain di luar pusat pertumbuhan.
Selama keberhasilan K3 masih diukur dari kepatuhan prosedural dan intensitas seremoni, bukan dari penurunan nyata kecelakaan kerja, ketimpangan perlindungan akan terus berlangsung. Aturan boleh sama, tetapi risiko tetap ditanggung tidak merata.
Lampung telah memperlihatkan bayangannya. Pertanyaannya kini bukan apakah sistem K3 nasional perlu dibenahi, melainkan seberapa serius negara mau bercermin, dan berani berubah sebelum alarm berikutnya kembali berbunyi.***
