Visi Receh Dishut Lampung: Hutan 22 Ribu Hektare, Gagasan Pendapatan Rp55 Juta

Ketika Jasa Lingkungan Direduksi Jadi Pemandian Wisata

i-nomics

BERITA  yang dikutip dari Antara Lampung tentang rencana Dinas Kehutanan Provinsi Lampung menjajaki kerja sama dengan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) untuk pengelolaan jasa lingkungan di kawasan hutan, semula terdengar sebagai ikhtiar mencari sumber pendapatan baru daerah. Namun ketika dicermati lebih jauh, pernyataan-pernyataan resmi yang disampaikan justru membuka problem yang lebih mendasar, yaitu cara berpikir kebijakan yang terlalu sempit dalam membaca nilai strategis kehutanan.

Dalam laporan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung menyebut bahwa sektor kehutanan membutuhkan “dana segar” agar dapat berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Pernyataan ini jujur, tetapi sekaligus mengunci perspektif. Kehutanan tidak dibaca sebagai fondasi ekologis jangka panjang, melainkan sebagai sektor yang harus segera menghasilkan uang, berapa pun nilainya.

Perspektif ini terlihat jelas ketika konsep kerja sama yang ditawarkan sebagaimana dikutip Antara, difokuskan pada penyediaan jasa pemandian wisata di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman. Istilah jasa lingkungan yang dalam kebijakan publik seharusnya mencakup jasa air, iklim, karbon, dan keanekaragaman hayati, direduksi menjadi aktivitas wisata paling sederhana. Konsep besar dipersempit menjadi praktik receh.

Padahal Tahura Wan Abdul Rachman memiliki luas sekitar 22 ribu hektare. Namun kawasan seluas itu, berdasarkan data yang juga dimuat Antara, hanya dibebani target pendapatan asli daerah sekitar Rp80 juta per tahun, bahkan kemudian diturunkan menjadi Rp55 juta. Angka ini tidak sebanding dengan fungsi ekologis kawasan tersebut bagi Lampung, mulai dari penyediaan air baku, pengendalian banjir, hingga penyangga keberlanjutan hidup masyarakat.

Ironisnya, fakta ini tidak diiringi refleksi kebijakan yang memadai. Tidak ada pertanyaan mengapa kawasan hutan strategis hanya dibayangkan melalui logika tiket masuk. Tidak ada upaya menempatkan kehutanan sebagai bagian integral dari pembangunan manusia dan pengurangan risiko ekologis.

BUMD kemudian dihadirkan sebagai solusi. Dalam pernyataan yang dikutip Antara, disebutkan bahwa pengelolaan langsung oleh aparatur sipil negara sulit dilakukan karena konsentrasi tugas yang terbagi antara pembinaan petani dan rehabilitasi hutan. Pernyataan ini sejatinya adalah pengakuan serius tentang lemahnya kapasitas kelembagaan negara dalam mengelola aset ekologisnya sendiri. Namun alih-alih memperkuat institusi, kebijakan justru bergerak ke arah pelimpahan pengelolaan kepada pihak ketiga.

Masalahnya, rencana kerja sama tersebut tidak disertai kerangka tata kelola yang jelas. Skema bagi hasil, indikator kinerja lingkungan, mekanisme pengawasan, serta posisi masyarakat sekitar hutan nyaris tidak dibahas. Janji menjaga kelestarian berhenti pada pernyataan normatif, tanpa instrumen kebijakan yang terukur dan transparan.

Pandemi COVID-19 juga dijadikan alasan penurunan pendapatan Tahura. Namun pandemi lebih berfungsi sebagai pembenar penurunan target, bukan sebagai momentum evaluasi mendasar. Tidak ada refleksi mengapa model pendanaan kehutanan sangat rapuh karena bergantung pada kunjungan wisata, atau mengapa tidak ada diversifikasi pendanaan berbasis jasa lingkungan non-ekstraktif.

Persoalan utama dari seluruh narasi ini bukan terletak pada niat meningkatkan pendapatan daerah. Persoalannya adalah ketiadaan visi. Ketika hutan hanya dipahami sebagai objek wisata, maka kebijakan yang lahir akan selalu kecil dan tidak sebanding dengan tantangan ekologis yang dihadapi Lampung.

Jika kawasan seluas Tahura Wan Abdul Rachman hanya mampu dibayangkan sebagai pemandian wisata dengan target puluhan juta rupiah, maka yang sedang krisis bukanlah hutannya, melainkan cara berpikir dalam mengelola hutan itu sendiri.***

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *