Batas yang Diperebutkan (1 in 3)

Nasib Delapan Desa Jati Agung Masih Menunggu Keputusan

i-nomics

RENCANA penggabungan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, di antaranya Marga Agung, Karang Anyar, Way Hui, dan Sinar Rejeki ke dalam wilayah administrasi Kota Bandar Lampung hingga kini belum berstatus keputusan final. Pemerintah menegaskan, prosesnya masih berada pada tahap kajian administratif dan evaluasi lintas kementerian.

Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan bahwa usulan perubahan batas wilayah tersebut masih menunggu penyelarasan dokumen teknis, mulai dari kajian tata ruang, dampak fiskal, hingga implikasi pelayanan publik. Secara normatif, perubahan batas kabupaten/kota harus melalui mekanisme berlapis, mulai dari persetujuan pemerintah daerah terkait, rekomendasi gubernur, serta evaluasi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan kementerian teknis lainnya.

Posisi ini menegaskan bahwa penggabungan wilayah Jati Agung bukan kebijakan sepihak, melainkan arena negosiasi antarpemerintah daerah. Di satu sisi, Kota Bandar Lampung berkepentingan melakukan penataan wilayah agar sesuai dengan fungsi ruang yang telah berkembang. Di sisi lain, Kabupaten Lampung Selatan berkepentingan menjaga keutuhan wilayah dengan potensi ekonomi dan demografi yang strategis.

Secara fungsional, Jati Agung memang telah lama menjadi wilayah peri-urban. Mobilitas harian penduduk, pola permukiman, serta aktivitas ekonomi menunjukkan keterkaitan kuat dengan Bandar Lampung. Argumen inilah yang menjadi dasar teknokratis pengusulan penggabungan. Namun, pemerintah menilai kesesuaian fungsi saja tidak cukup tanpa kepastian kesiapan administrasi dan sosial.

Dari sudut pandang administrasi publik, perubahan status desa menjadi kelurahan membawa konsekuensi besar. Desa memiliki otonomi berbasis demokrasi langsung dan fleksibilitas pengelolaan lokal. Ketika beralih menjadi kelurahan, struktur tersebut berubah menjadi birokrasi kota yang hierarkis. Pemerintah menekankan, transisi ini harus dihitung secara cermat agar tidak menimbulkan disrupsi tata kelola di tingkat lokal.

Sumber pemerintah juga menegaskan bahwa aspek pelayanan publik menjadi pertimbangan utama. Penggabungan wilayah hanya dapat dilakukan jika terbukti meningkatkan akses dan kualitas layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, bukan sekadar memperluas wilayah kota. Tanpa jaminan tersebut, perubahan batas justru berpotensi memindahkan masalah dari satu daerah ke daerah lain.

Dari sisi fiskal, kajian pemerintah mencakup dampak terhadap pendapatan dan belanja kedua daerah. Kota Bandar Lampung berpotensi memperoleh basis pajak baru, tetapi juga harus menanggung beban infrastruktur dan pelayanan. Sebaliknya, Lampung Selatan berisiko kehilangan wilayah dengan nilai ekonomi tinggi. Karena itu, pemerintah pusat menempatkan isu keseimbangan fiskal sebagai variabel penting dalam evaluasi.

Dengan posisi demikian, rencana penggabungan delapan desa Jati Agung saat ini berada dalam status menunggu dan diuji, bukan diputuskan. Keputusan akhir akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah daerah dan pusat memastikan bahwa perubahan batas wilayah benar-benar menghadirkan tata kelola yang lebih efektif dan berkeadilan.

Penggabungan wilayah, bukan soal siapa yang kehilangan atau memperoleh wilayah, melainkan bagaimana negara mengelola pertumbuhan kota tanpa menciptakan ketimpangan baru. Selama prinsip itu dijaga, keputusan apa pun, bergabung atau tidak akan memiliki legitimasi publik yang lebih kuat.***

BERITA TERKAIT: Pemilih yang Bergeser (2 in 3)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *