Visi Receh Pengelolaan Hutan Lampung

Kapasitas Kadis Kehutanan Lampung patut diragukan

Oleh: Rian Bima Sakti*

LAMPUNG memiliki bentang hutan luas dan posisi strategis sebagai penyangga ekologis Sumatra bagian selatan. Namun potensi ini kehilangan makna ketika dikelola dengan cara berpikir sempit. Persoalannya bukan pada kekurangan sumber daya alam, melainkan pada krisis visi aparatur yang seharusnya menjaga dan mengelolanya.

Paradoks itu tampak jelas di sektor kehutanan. Di tengah narasi pembenahan lintas sektor yang digaungkan pemerintahan provinsi saat ini, Dinas Kehutanan justru menampilkan wajah birokrasi yang miskin gagasan dan keberanian inovasi. Kasus paling nyata terlihat pada pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman, Register 22, dengan luasan sekitar 22 ribu hektare.

Tahura seharusnya menjadi benteng ekologis, penyedia jasa lingkungan, sekaligus fondasi ekonomi hijau. Namun kawasan strategis ini justru direduksi menjadi objek wisata sederhana. Pernyataan resmi yang dikutip media menyebutkan bahwa optimalisasi Tahura hanya diproyeksikan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah sekitar Rp55 juta per tahun, bahkan pengelolaannya direncanakan diserahkan kepada BUMD. Angka ini bukan sekadar kecil, tetapi mencerminkan kegagalan total membaca nilai hutan secara utuh.

Masalahnya bukan pada nominal pendapatan, melainkan pada cara pandang. Ketika jasa lingkungan direduksi menjadi pemandian wisata, maka konsep kehutanan berkelanjutan, jasa air, karbon, pengendalian iklim, dan mitigasi bencana sepenuhnya diabaikan. Hutan diperlakukan seperti aset receh, bukan penopang keselamatan wilayah.

Fakta lapangan memperkuat kegagalan ini. Hampir setiap tahun, kawasan sekitar Register 22 dilanda banjir besar. Fungsi hutan sebagai penahan air melemah, kerugian ekonomi membengkak hingga miliaran rupiah, dan penderitaan sosial terus berulang. Semua itu jauh lebih mahal dibanding target PAD yang dibanggakan.

Alih-alih melakukan evaluasi mendasar, solusi yang ditawarkan justru pelimpahan pengelolaan ke pihak ketiga dengan dalih keterbatasan aparatur. Ini adalah pengakuan telanjang atas lemahnya kapasitas negara dalam mengelola aset ekologisnya sendiri. Ironisnya, rencana kerja sama tersebut tidak disertai kerangka tata kelola yang jelas: tidak ada indikator kinerja lingkungan, skema bagi hasil transparan, maupun posisi masyarakat sekitar hutan.

Persoalan utama kehutanan Lampung bukan kekurangan dana, melainkan ketiadaan visi. Jika hutan seluas 22 ribu hektare hanya dibayangkan sebagai sumber puluhan juta rupiah, maka yang sedang krisis bukan hutannya, melainkan cara berpikir birokrasi yang mengelolanya.

Kritik bukan lagi sekadar opini. Ia adalah kewajiban publik. Sebab hutan bukan hanya soal pohon dan tiket masuk, tetapi tentang keselamatan, keadilan ekologis, dan masa depan Lampung itu sendiri.

Maka, dengan tulisan ini, kapasitas Kadis Kehutanan Lampung patut diragukan.

*Penulis adalah Aktivis Antikorupsi, Pengamat Tata Kelola Hutan dan Lingkungan

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *