383 Honorer Fiktif, Sekda Lamteng di Ujung Penyidikan

LAMPUNG -Kasus dugaan rekrutmen 383 tenaga honorer fiktif di Kabupaten Lampung Tengah memasuki fase paling menentukan. Perkara ini telah berada pada tahap penyidikan di Polda Lampung, dan nama Sekretaris Daerah Lampung Tengah, Welly Adiwantra, disebut hanya tinggal menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung untuk penetapan status hukum.

Polda Lampung memastikan proses hukum terus berjalan. Namun, penetapan tersangka masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara sebagai dasar formil.

Posisi ini menempatkan BPK sebagai simpul kunci dalam perkara yang menyedot perhatian publik tersebut.

Hal itu disampaikan Kasubdit III Tipidkor Polda Lampung, Donny HD, dalam audiensi bersama Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung.

Ia menegaskan bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan, meski penyidik belum mengambil langkah penindakan lanjutan.

“Perkara ini telah masuk tahap penyidikan dan masih berproses. Kami mengapresiasi dukungan KAKI Lampung dalam mengawal penanganan kasus ini,” ujar Donny HD saat audiensi di Polda Lampung, Senin (26/1/2026).

Ketua Umum KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah, S.H., menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat direduksi sebagai kesalahan administrasi. Menurutnya, keberadaan ratusan honorer fiktif menunjukkan adanya mekanisme birokrasi yang berjalan secara sistematis.

“Ratusan nama fiktif tidak mungkin lolos tanpa persetujuan pejabat berwenang. Jika audit BPK telah selesai, tidak ada lagi alasan untuk menunda penetapan tersangka,” tegas Lucky.

Data yang dihimpun menyebutkan, 383 nama tercatat sebagai tenaga honorer dan menerima gaji dari APBD. Namun, keberadaan fisik dan aktivitas kerja mereka tidak pernah ditemukan. Negara membayar, pekerjaan tidak ada.

Polda Lampung menyatakan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini. Dengan demikian, hasil audit BPK akan menentukan arah akhir penyidikan: apakah kasus ini segera bergerak ke penetapan tersangka, atau kembali tertahan oleh prosedur administratif.

Perkara 383 honorer fiktif kini menjadi ujian terbuka bagi penegakan hukum di Lampung. Publik tidak lagi menunggu klarifikasi, melainkan keputusan.(i-nomics)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *