LAMPUNG – Rencana penggabungan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, ke dalam wilayah Kota Bandar Lampung mulai menunjukkan retakan serius pada sisi paling mendasar: partisipasi desa.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Lampung Selatan menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan rencana tersebut.
Bahkan, delapan kepala desa yang wilayahnya akan terdampak mengaku hanya mengetahui isu itu dari pemberitaan media.
“Belum. Kami belum pernah diajak bicara terkait penggabungan ini, baik oleh Pemkab Lampung Selatan, Pemkot Bandar Lampung, maupun pemerintah provinsi,” ujar Ketua APDESI Lampung Selatan yang juga Kepala Desa Way Hui, Muhammad Yani, Rabu, 28 Januari 2026.
Pernyataan ini mempertegas bahwa wacana penggabungan wilayah yang sebelumnya diklaim masih dalam tahap kajian, berjalan tanpa dialog langsung dengan entitas pemerintahan paling dekat dengan warga: desa.
Padahal, perubahan batas wilayah bukan sekadar urusan peta dan administrasi, melainkan menyangkut eksistensi pemerintahan desa dan legitimasi demokrasi lokal.
Yani menilai, jika rencana itu benar-benar direalisasikan, dampaknya tidak kecil. Status desa otomatis hilang, berganti menjadi kelurahan.
Konsekuensinya, kepala desa yang dipilih secara demokratis akan lenyap, digantikan lurah berstatus ASN. Nasib aparatur desa lainnya pun menjadi tanda tanya.
“Kami ini dipilih langsung oleh rakyat. Kalau masuk ke Bandar Lampung, tidak ada lagi kepala desa. Jadi kelurahan, dipimpin lurah ASN. Lalu bagaimana dengan aparatur desa lainnya? Apa mungkin mereka diangkat jadi ASN?” kata Yani.
Pertanyaan itu menggambarkan kegelisahan struktural yang belum dijawab oleh pemerintah. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, desa memiliki otonomi dan karakter politik yang berbeda dengan kelurahan.
Desa bukan sekadar unit administratif, tetapi ruang demokrasi lokal. Menghapusnya tanpa proses transisi yang jelas berisiko menimbulkan kekosongan representasi dan konflik sosial laten.
Dalam konteks ini, kritik APDESI menjadi alarm penting. Rencana penggabungan delapan desa Jati Agung selama ini lebih banyak dibingkai sebagai penataan wilayah dan efisiensi layanan perkotaan. Namun, suara desa menunjukkan sisi lain: proses yang elitis, minim partisipasi, dan berpotensi menyingkirkan aktor lokal yang sah secara demokratis.
Jika pemerintah serius menjadikan penggabungan wilayah sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan layanan publik, maka dialog dengan desa seharusnya menjadi titik awal, bukan formalitas belakangan. Tanpa itu, kebijakan ini berisiko dipersepsikan bukan sebagai solusi tata ruang, melainkan sebagai perluasan kota yang mengorbankan demokrasi desa.
Hingga kini, pemerintah daerah dan provinsi menyatakan keputusan penggabungan masih dalam tahap kajian dan belum final. Namun satu hal sudah jelas, tanpa melibatkan desa, kajian itu kehilangan pijakan sosialnya. Dan pembangunan yang berjalan tanpa mendengar suara paling bawah, sering kali berakhir jauh dari rasa keadilan.(i-nomics)
Berita terkait: Menuju PSN, 8 Desa di Jati Agung Tak Diajak Bicara?
