LAMPUNG – Di tengah krisis kepercayaan terhadap birokrasi, Lampung justru mencatat anomali yang patut dicermati. Pemerintah Provinsi Lampung dinilai Ombudsman Republik Indonesia sebagai pemerintah provinsi dengan kualitas pelayanan publik tertinggi di Indonesia, satu-satunya dari 38 provinsi yang berhasil mencapai level tersebut dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.
Capaian ini lebih dari sekadar trofi kelembagaan. Ia menandai pergeseran penting bahwa birokrasi daerah yang mulai bergerak dari pola administratif ke orientasi layanan. Di saat keluhan publik kerap berulang soal lamban, berbelit, dan tak transparannya pelayanan negara, Lampung justru diposisikan sebagai rujukan nasional.
Penghargaan itu diterima Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Namun pesan yang dibawa pulang bukan seremoni, melainkan mandat. Jihan menegaskan, pengakuan Ombudsman menjadi tolok ukur sekaligus tekanan moral agar reformasi pelayanan publik tak berhenti di laporan penilaian.
Pelayanan publik, kata Jihan, adalah wajah paling konkret dari kehadiran negara. Karena itu, Pemprov Lampung menjadikan hasil evaluasi Ombudsman sebagai pijakan untuk pembenahan menyeluruh, mulai dari sistem layanan, mekanisme pengawasan, hingga peningkatan kapasitas aparatur. Tujuannya jelas: memastikan pelayanan benar-benar dirasakan masyarakat dan bebas dari praktik maladministrasi.
Dalam konteks yang lebih luas, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa kualitas pelayanan publik berbanding lurus dengan kepercayaan rakyat kepada pemerintah. Negara, tegasnya, diuji bukan dari retorika kebijakan, melainkan dari pengalaman warga saat berhadapan dengan birokrasi.
Yusril juga menekankan posisi strategis Ombudsman sebagai benteng awal pencegahan maladministrasi yang kerap menjadi pintu masuk korupsi. Namun pengawasan, menurutnya, tidak bisa dibebankan pada satu lembaga saja. Ia adalah tanggung jawab kolektif seluruh penyelenggara negara.
Bagi Lampung, predikat ini bukan garis akhir. Ia justru titik awal untuk membuktikan bahwa pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada warga bukan utopia birokrasi, melainkan pilihan kebijakan yang bisa diwujudkan.***
