Jakarta — Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri sawit yang berlangsung pada periode 2015–2024. Tindakan ini merupakan langkah awal untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan penggeledahan itu dan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung beberapa waktu lalu di beberapa lokasi, salah satunya rumah mantan menteri di Jakarta. Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang kini sedang dianalisis lebih lanjut.
Penggeledahan bukan hanya dilakukan di kediaman Siti Nurbaya, tetapi juga di lima lokasi lain yang diduga berkaitan dengan kasus ini, mencakup pihak swasta serta pejabat terkait. Syarief menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari strategi penyidik untuk memahami komponen berbeda dalam dugaan korupsi tata kelola sawit.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa fokus penyidikan adalah pada tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit, bukan pada isu tata kelola pertambangan seperti yang pernah berseliweran di media.
Saat ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus ini, dan Siti Nurbaya dijadwalkan untuk diperiksa setelah hasil penggeledahan dipelajari untuk menentukan keterlibatan dan kapasitasnya dalam perkara. Siti kemungkinan masih dalam status saksi. Jadwal pemeriksaan akan diumumkan kemudian oleh tim penyidik.
Temukan Arsitek Kebijakan
Penggeledahan rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar oleh Kejaksaan Agung bukan sekadar prosedur penyidikan. Ia adalah sinyal keras bahwa negara mulai menelusuri ulang arsitektur kebijakan di sektor sawit. Sektor yang selama satu dekade terakhir menjadi tulang punggung ekonomi, sekaligus ladang konflik hukum, ekologis, dan fiskal.
Kasus yang diselidiki Jampidsus Kejagung menyasar tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015–2024, rentang waktu yang identik dengan ekspansi masif perkebunan, relaksasi perizinan, serta berbagai skema pemutihan kawasan hutan. Dengan kata lain, penyidikan ini tidak berdiri di ruang hampa, melainkan menyentuh keputusan struktural yang berdampak lintas daerah dan lintas generasi.
Penggeledahan terhadap mantan menteri menempatkan perkara ini pada level yang lebih tinggi, bukan lagi soal pelanggaran teknis, tetapi soal kebijakan negara. Penyidik kini berhadapan dengan pertanyaan krusial, apakah kebijakan yang diambil saat itu murni diskresi administratif, atau justru menjadi pintu masuk praktik koruptif yang menguntungkan korporasi tertentu dengan mengorbankan kawasan hutan, penerimaan negara, dan hak masyarakat adat.
Implikasi hukumnya signifikan. Jika ditemukan relasi kausal antara kebijakan kementerian dan kerugian negara, maka batas antara keputusan politik dan tindak pidana korupsi akan diuji. Ini preseden pentin. sebab, selama ini kebijakan sektor sumber daya alam kerap berlindung di balik dalih “kepentingan investasi” dan “pertumbuhan ekonomi”.
Lebih jauh, kasus ini berpotensi membuka kembali peta lam, yakni tumpang tindih izin kebun sawit di kawasan hutan, serta lemahnya pengawasan terhadap pemegang konsesi. Banyak daerah, termasuk sentra sawit di Sumatra masih menanggung dampak kebijakan tersebut dalam bentuk konflik agraria, degradasi lingkungan, dan rendahnya kontribusi riil sawit terhadap kesejahteraan lokal.
Dari sisi politik hukum, langkah Kejagung ini juga dapat dibaca sebagai reposisi negara, dari fasilitator ekspansi menjadi penegak akuntabilitas. Namun ujian sesungguhnya belum dimulai. Publik akan menilai apakah penyidikan ini berhenti pada simbol, atau benar-benar berani menembus jaringan kepentingan besar yang selama ini menopang industri sawit nasional.
Satu hal pasti, penggeledahan ini menandai babak baru. Tata kelola sawit tidak lagi sekadar isu teknis kementerian, melainkan agenda penegakan hukum nasional. Dan bagi pemerintah saat ini, kasus ini sekaligus menjadi cermin, apakah pembenahan akan dilakukan menyeluruh, atau kembali dikubur atas nama stabilitas. (i-nomics)
