LAMPUNG TIMUR – Anggota Komisi IV DPR RI Irham Jafar Lan Putra menilai data keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan pemerintah masih belum akurat. Ketidaktepatan data tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.
Hal itu disampaikan Irham Jafar saat memantau penyaluran bantuan beras di Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Senin, 15 Desember 2025. Ia menyebut, di lapangan masih ditemukan warga yang layak menerima bantuan namun tidak tercantum dalam daftar KPM. Sebaliknya, terdapat pula nama penerima yang sudah pindah domisili, kondisi ekonominya membaik, bahkan ada yang telah meninggal dunia, namun tetap tercatat sebagai penerima bantuan.
Karena itu, Irham meminta pemerintah segera melakukan pembaruan data keluarga miskin penerima bantuan agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Selama ini, kata dia, pemerintah desa dan kelurahan hanya menerima data KPM dari Kementerian Sosial. “Pemerintah desa perlu dilibatkan secara aktif untuk membantu memperbarui data kependudukan,” ujarnya.
Irham juga menyoroti dampak negatif yang kerap diterima kepala desa dan aparat desa akibat ketidakakuratan data tersebut. Tidak jarang, mereka dituding pilih kasih dalam penyaluran bantuan. Padahal, menurut Irham, pemerintah desa bukan pihak yang menyusun data KPM, melainkan hanya menerima dan menyalurkan data yang telah ditetapkan pusat.
Agar data KPM lebih akurat, Irham menekankan pentingnya memperhatikan usulan dari pemerintah desa dan kelurahan. Ia menilai aparat desa paling mengetahui kondisi sosial ekonomi warganya, sehingga dapat menentukan siapa yang benar-benar berhak menerima bantuan.
Selain di Desa Sumur Kucing, Irham Jafar juga memantau penyaluran bantuan pangan beras di Desa Labuhan Ratu dan Desa Kedung Ringin, yang sama-sama berada di Kecamatan Pasir Sakti. Di Desa Labuhan Ratu tercatat 320 KPM, di Desa Sumur Kucing 501 KPM, dan di Desa Kedung Ringin 571 KPM. Setiap KPM menerima bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk alokasi dua bulan, yakni November dan Desember 2025.
Irham menilai, secara umum proses penyaluran bantuan pangan di Provinsi Lampung, khususnya di daerah pemilihan Lampung II, berjalan lancar. Namun, ia mengakui masih terdapat protes dari sebagian warga yang merasa layak menerima bantuan, tetapi tidak terdata sebagai KPM. (Red)
