Secara teknis, pada hari reguler ASN bekerja pukul 07.30–16.00 WIB, khusus hari Jumat hingga pukul 16.30 WIB. Sementara pada bulan suci Ramadan, jam kerja disesuaikan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, dengan waktu masuk pukul 08.00–15.00 WIB dan Jumat hingga pukul 15.30 WIB.
Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan perhatian khusus bagi perangkat daerah yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat atau operasional 24 jam, seperti rumah sakit daerah, satuan pendidikan, dan kantor Samsat. Unit tersebut diperkenankan mengatur jadwal melalui sistem shift atau piket guna menjamin pelayanan tetap berjalan optimal, termasuk dalam kondisi darurat.
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sulpakar, Gubernur menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang adaptif, efektif, dan efisien.
“Pergub ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengatur hari dan jam kerja ASN. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas kerja, serta memberikan ruang fleksibilitas yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” ujar Gubernur.
Ia berharap kebijakan ini mampu mendorong peningkatan disiplin dan inovasi ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Sosialisasi tersebut dihadiri para Staf Ahli Gubernur, Kepala OPD, Direktur Rumah Sakit, serta Kepala Bagian Organisasi kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, baik secara luring maupun daring.
