Pemprov Lampung Sosialisasikan Pergub Jam Kerja ASN

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Kegiatan tersebut dibuka oleh Gubernur Lampung yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Sulpakar, di Gedung Pusiban, Senin (2/2/2026).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Melalui regulasi terbaru tersebut, Rahmat Mirzani Djausal menekankan pentingnya standarisasi waktu kerja guna meningkatkan produktivitas sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penerapan fleksibilitas kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam Pergub tersebut ditetapkan bahwa hari kerja instansi pemerintah di lingkungan Pemprov Lampung menjadi lima hari dalam seminggu, yakni Senin hingga Jumat, dengan total jam kerja efektif minimal 37 jam 30 menit per minggu.

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *