BANDAR LAMPUNG — Ada satu angka yang diam-diam menjadi inti dari seluruh seremoni Grand Entry Meeting yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Kamis (20/8/2026). Dari 37 provinsi di Indonesia, 36 di antaranya sudah mencantumkan target energi baru terbarukan (EBT) dalam RPJMD 2025–2029. Tapi hanya tujuh provinsi yang target itu benar-benar selaras dengan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) mereka sendiri. Selisih 29 provinsi itulah yang sesungguhnya menjadi alasan BPK menurunkan pemeriksaan tematik nasional ketahanan energi tahun ini. Dan Lampung, lewat pertemuan yang berlangsung dari Ruang Kerja Sekretaris Daerah, baru saja resmi masuk dalam radarnya.
Pemerintah Provinsi Lampung mengikuti Grand Entry Meeting Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi Tahun 2026 tersebut secara daring, dipimpin Sekretaris Daerah Marindo Kurniawan, didampingi Kepala Bappeda Anang Risgiyanto, Kepala BPKAD Mirza Irawan Dwi Atmaja, Inspektur Provinsi Lampung Bayana, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Ganjar Jationo, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah terkait.
Di banyak instansi, “entry meeting” acap dipahami sebagai basa-basi seremonial sebelum pemeriksaan sesungguhnya dimulai. Tapi yang disampaikan BPK dalam pertemuan ini punya bobot lebih dari itu dalam hal penyamaan persepsi, pembangunan komunikasi, sekaligus pemaparan ruang lingkup dan metodologi pemeriksaan lintas sektor (cross-cutting audit) yang akan mengawal program prioritas nasional ketahanan energi dari hulu sampai hilir.
Sasarannya jelas, mengawal agenda Asta Cita bidang ketahanan energi pada Semester II 2026, menyelaraskan pengawasan keuangan negara dengan RPJMN 2025–2029, dan memastikan sektor energi dikelola secara efektif, transparan, dan akuntabel. Tiga kata terakhir itu, efektif, transparan, akuntabel adalah kata kunci yang biasa muncul di setiap audit, tapi di sektor energi kata-kata itu punya taruhan yang lebih besar: menyangkut hajat listrik, subsidi, dan investasi infrastruktur yang bernilai triliunan rupiah di seluruh negeri.
Ketika Persoalan Sektoral Naik Level Jadi Persoalan Nasional
Ketua BPK RI Isma Yatun membuka pernyataannya dengan menegaskan pergeseran cara pandang atas ketahanan energi.
“Upaya mewujudkan ketahanan energi tidak lagi menjadi tantangan sektoral, melainkan sebagai tujuan nasional yang menuntut sinergi berbagai kebijakan, sumber daya, dan pelaksanaan program,” ucapnya.
Pergeseran itu bukan tanpa alasan. Jika ketahanan energi hanya dianggap urusan Kementerian ESDM atau PLN semata, maka pemerintah daerah, termasuk Lampung, bisa lepas tangan dengan dalih bukan ranahnya. Tapi Isma menegaskan sebaliknya pemerintah daerah punya peran strategis lewat penyusunan RUED dan integrasinya ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Dengan kata lain, ketahanan energi nasional pada akhirnya bertumpu pada seberapa serius 37 provinsi menerjemahkan target itu ke dokumen perencanaan mereka masing-masing dan di situlah celah 29 provinsi tadi menjadi persoalan.
“Karena itu, kepemimpinan kepala daerah menjadi kunci dalam menyelaraskan Rencana Umum Energi Daerah dengan RPJMD agar target energi nasional dapat dicapai secara konsisten,” ujar Isma.
Kalimat itu, jika dibaca dengan cermat, adalah semacam peringatan halus kepada kepala daerah. Dokumen boleh sudah mencantumkan target EBT, tapi tanpa keselarasan dengan RUED, target itu berisiko hanya jadi angka di atas kertas tanpa jalur implementasi yang jelas.
Bukan Cuma Cek Kepatuhan, tapi Bedah Akar Masalah
Yang membedakan pemeriksaan tematik ini dari audit rutin adalah cakupannya. Isma menjelaskan, pemeriksaan tidak berhenti pada aspek kepatuhan administratif, melainkan menilai efektivitas kebijakan, program, dan pemanfaatan sumber daya di sektor energi, mulai dari perencanaan, regulasi, pendanaan, infrastruktur, koordinasi antarinstansi, hingga pelaksanaan program di tingkat pusat dan daerah.
“Pemeriksaan ini tidak hanya berfokus pada kepatuhan, tetapi juga menilai efektivitas kebijakan, program, dan pemanfaatan sumber daya untuk mengidentifikasi capaian, tantangan, serta akar permasalahan yang memengaruhi ketahanan energi,” ujarnya.
Pendekatan semacam ini biasanya lebih sulit dihindari lewat argumen administratif belaka. Sebuah program bisa saja “patuh” secara prosedur, anggaran cair sesuai aturan, laporan tersusun tepat waktu, tapi tetap gagal mencapai dampak yang dijanjikan. BPK tampak ingin menutup celah itu dengan menyasar substansi, bukan sekadar formalitas.
Isma menyampaikan harapannya agar hasil pemeriksaan ini tidak berakhir sebagai dokumen yang disimpan rapi tanpa tindak lanjut, sebuah nasib yang kerap menimpa laporan audit di banyak instansi.
“Kami berharap proses pemeriksaan ini menjadi ruang bersama untuk membangun pemahaman yang utuh atas capaian, tantangan, risiko, pola, dan praktik baik on the ground sehingga menghasilkan rekomendasi yang relevan, implementatif, dan berdampak nyata,” ucap Isma.
Ia menutup dengan menggarisbawahi bahwa ketahanan energi bukan pekerjaan yang bisa dituntaskan sepihak.
“Ketahanan energi tidak dapat diwujudkan oleh satu pihak saja. Pencapaiannya membutuhkan komitmen, sinergi, dan kesediaan seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak dalam arah yang sama,” pungkas Isma.
Bagi Lampung, Grand Entry Meeting ini baru permulaan. Pertanyaan yang sesungguhnya baru akan terjawab setelah pemeriksaan berjalan, apakah RUED Provinsi Lampung sudah selaras dengan target EBT di RPJMD-nya, atau justru menjadi salah satu dari 29 provinsi yang masih harus mengejar keselarasan itu.(iwa)
