Lelucon nasional itu lahir bukan dari panggung komedi, melainkan dari halaman Gedung DPRD Lampung. Di sana, gelar “Anggota Dewan yang Terhormat” mendadak bergeser makna menjadi “Anggota Dewan Ter-ngempes”. Bukan karena kekurangan wibawa, melainkan karena kepanikan yang berujung pada perang melawan empat ban mobil milik mahasiswi.
Tokohnya bernama Andi Robi, anggota DPRD Lampung dari PDIP, wakil rakyat yang seharusnya piawai meredakan konflik sosial, tetapi justru memilih berduel dengan ban kendaraan.
Pada 19 Januari 2026, di kompleks Gedung DPRD Lampung, tempat yang seharusnya identik dengan adab dan nalar, Andi Robi melakukan aksi yang lebih pantas ditayangkan di acara prank televisi daripada dalam berita politik. Ia mengempeskan keempat ban mobil seorang mahasiswi UBL yang datang untuk wawancara skripsi.
Alasannya dramatis dan super gokil. Ia panik karena ada keluarga yang sakit. Namun, dalam logika aneh yang hanya dimiliki segelintir manusia, kepanikan itu tidak diterjemahkan menjadi menelepon ambulans, meminta bantuan, atau sekadar bernapas panjang. Sebaliknya, ia memilih solusi heroik versi absurd, menusuk ban anak orang.
Mahasiswi itu keluar dari gedung dengan perasaan lega setelah urusan akademiknya rampung, lalu mendapati mobilnya tergeletak tak berdaya seperti pasien kehabisan oksigen. Empat ban kempes total, bukan kebetulan, tapi sabotase terencana.
Alih-alih menangis atau pasrah, sang mahasiswi bertindak seperti detektif kampus berlisensi. Ia meminta rekaman CCTV. Di layar kamera pengawas, muncul adegan yang kelak akan menjadi meme politik Lampung, seorang Anggota Dewan Terhormat berjongkok serius menusuk ban satu per satu, seolah sedang menunaikan misi negara yang sangat rahasia.
Merasa diperlakukan tak wajar oleh wakil rakyatnya sendiri, korban melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung. Sejak saat itu, perkara ini tak lagi bisa disapu di bawah karpet.
Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, mengonfirmasi kejadian tersebut. BK bergerak, klarifikasi dilakukan, saksi dipanggil, keterangan dikumpulkan, dan berkas mulai menebal. Mereka menegaskan bahwa alasan “panik” tidak otomatis menjadi kartu bebas pelanggaran etik. Jika terbukti berat, rekomendasi terburuk bisa berupa pemberhentian, meski keputusan akhir tetap berada di tangan partai.
Kasus ini pun melampaui soal ban kempes. Ia menjadi cermin kultur kuasa yang kerap merasa kebal, kebal dari etika, kebal dari kamera, dan kebal dari rasa malu.
Abdullah mengakui insiden ini mencoreng citra DPRD Lampung, terutama karena korbannya mahasiswa, simbol masa depan yang datang mencari ilmu, tetapi pulang membawa trauma sosial.
Sementara itu, Andi Robi, sang Anggota Dewan Ter-ngempes, belum bisa diminta keterangan, meski sejumlah awak media berusaha menemuinya. *
